Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.
“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu, Selasa 30 Juni 2020.
Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.
“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.
Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak.
- Panen Ketiga Sipakatau: Saat Kebun Warga Maccini Parang Kota Makassar Mulai Dilirik hingga Nunukan
- Dari Antrean BBM ke Pemasok Industri Baterai, Kedaulatan Energi Sedang Dibangun di Sulawesi
- Dua Pengusaha Kuliner Asal Sidrap Raih Penghargaan di MFC Award 2026
- Lazuna Chicken Raih Dua Penghargaan MFC Award 2026, Tiga Tahun Berturut-turut Jadi Favorit
- Perkuat Eksklusivitas Kawasan, Tallasa City Bangun Private Club House di Alstonia
Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.
“Dia Pelaksana harian (Plh) satu Minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.
Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenasah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.
Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.
Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
