Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.
“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu, Selasa 30 Juni 2020.
Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.
“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.
Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
- Resmi Dilantik, DPW LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Perkuat Peran Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat
- Pemkot Makassar dan BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan JHT bagi 45 Ribu Pekerja Rentan, Pertama di Indonesia
- Temuan Awal Dana Pungli Rp1,86 Miliar di Kasus Korupsi Dinas Perumahan Gowa, Polisi Telusuri "Aktor" Lainnya
Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.
“Dia Pelaksana harian (Plh) satu Minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.
Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenasah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.
Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.
Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
