Surat pencopotan tersebut diteken pada tanggal 29 Juni 2020.
“Suratnya baru diantar tadi. tetapi suratnya tanggal 29 Juni, kemarin,” kata Wisnu, Selasa 30 Juni 2020.
Dalam surat pencopotan tersebut, Wisnu mengatakan dirinya tak melihat tertera alasan pencopotan.
“Dia bilang cuman pemberhentian sementara. Tidak ada alasan,” ungkapnya.
Ia mengatakan surat penggantian Dirut RSUD Kota Makassar tersebut terbilang mendadak.
- Dorong UMKM untuk Naik Kelas, Kalla Institute Gandeng PT Tatanara
- Roti Sobek Daengta Tawarkan Aneka Varian Premium dengan Harga Ramah Kantong
- Ramai Dikeluhkan, Pemkab Bantaeng Tidak Tanggung Bus Jemaah Haji 2026
- Vonny Ameliani Satukan Tiga Ketum KNPI, Sulsel Siap Jadi Tuan Rumah Pemersatu Pemuda
- Lomba Kreativitas Pemuda 2026, Langkah Strategis Bangun Fondasi Masa Depan Jeneponto
Menurut Wisnu, saat ini, yang menggantikan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya Makassar adalah Wakil Direktur 2, drg Hasni.
“Dia Pelaksana harian (Plh) satu Minggu di kasih waktu, sampai tanggal 6 Juli,” ungkapnya.
Sejumlah pihak menilai pencopotan Ardin Sani sebagai Dirut RSUD Daya terkait usaha meloloskan jenasah pasien dengan status PDP Covid-19 yang dikebumikan tanpa mengikuti protokol Covid-19.
Sebelumnya, warga Kota Makassar kembali heboh dengan cara penanganan jenasah berstatus PDP Covid-19.
Jenazah pasien PDP kembali dibawa pulang oleh keluarga. Bedanya, jenazah dibawa pulang tidak dengan upaya paksa, melainkan dibolehkan pihak rumah sakit.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
