Terkini.id, Jakarta – Geisz Chalifah selaku Komisaris Ancol memberikan pendapatnya terkait Rancangan KUHP (RKUHP) yang akan diterbitkan bulan depan oleh pemerintah.
Geisz Chalifah mengatakan bahwa RKUHP baru yang memuat aturan bahwa setiap orang yang mengkritik pemerintah lewat media sosial akan dipenjara selama empat tahun tidak akan berlaku untuk Pemprov DKI Jakarta dan Anies Baswedan.
“Berlaku untuk semua baik Pusat & Daerah terkecuali Kepada Pemprov DKI (Anies Baswedan)?” tanya Geisz Chalifah, dikutip dari poskota.co.id, Jumat 17 Juni 2022.
“Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!” ujar Geisz Chalifah.
Geisz Chalifah berpendapat seperti itu karena selama ini para penghina Anies Baswedan tidak pernah diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang.
Sebagai informasi, sebuah aturan yang berisi tentang hukuman terhadap setiap orang yang menjelekkan pemerintah telah dimasukkan dalam RKUHP baru ini.
RKUHP tersebut mengatur sebuah aturan tentang setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah dan DPR.
Dalam Pasal 240 RKUHP, menegaskan bunyi tentang hukuman yang akan dijatuhkan jika terbukti melakukan penghinaan terhadap penguasa bangsa Indonesia.
Tidak tanggung-tanggung, hukuman bagi mereka yang berani menjelekkan pemerintah adalah paling lama tiga tahun kurungan penjara.
“Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 240 RKUHP, dikutip dari detik.com, Jumat 17 Juni 2022.
“Yang dimaksud dengan ‘keonaran’ adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara,” lanjut bunyi Pasal 240 RKUHP.
Namun terdapat aturan khusus bagi mereka yang melakukan penghinaan terhadap pejabat pemerintah via media sosial.
Jika dianggap mengunggah sebuah konten yang akan mengakibatkan kerusuhan, maka akan mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” bunyi Pasal 241 RKUHP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.