Terkini.id, Jakarta – Beredarnya Isu Ijazah Palsu Presiden Jokowi, hingga turut menyikapi Gibran Rakabuming Raka kini berbuntut panjang.
Hal tersebut terlihat saat Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak perlu khawatir dengan langkah kliennya yang mengajukan gugatan soal ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dimana, menurutnya Gibran belum lahir saat ayahnya menempuh pendidikan dari SD hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Saat Jokowi SD, SMP, SMA hingga kuliah di UGM, Gibran pasti belum lahir. Lalu, darimana Gibran dapat meyakini ijazah ayahnya asli? pasti dari keterangan Jokowi, bukan karena menyaksikannya langsung,” kata Ahmad.
Selain dari itu, Ahmad menilai seharusnya Jokowi mengklarifikasi langsung perihal gugatan tersebut. Karena itu adalah kapasitas pribadinya, bukan sebagai presiden.
- Presiden Jokowi Benarkan Sulit Seimbangkan Harga Beras
- 2 Juta Warga Masih Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Padahal di Indonesia Banyak Rumah Sakit Bagus
- Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI 2023-2027, Ini Harapan Jokowi
- Jokowi Tak Ingin Kasus Gautam Adani Terjadi di Indonesia
- Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati di Kabupaten Gianyar
“Kalau ingin mengklarifikasi kasus Ijazah palsu ini, hanya Presiden Jokowi sendiri yang punya otoritas sekaligus berkewajiban untuk mengklarifikasi secara langsung. Tak bisa diwakili staf, KSP maupun Setneg. Karena ijazah palsu Jokowi bukan domain negara, melainkan domain pribadi Jokowi,” tegasnya. Dikutip Terkini.id dari Jaringan Suara.com. Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain dari itu, dalam tanggalannya Ahmad menyebutkan bahwa jika Jokowi tidak mengklarifikasi maka akan ada opini publik yang benar benar menyakini kebenaran polemik tersebut.
“Kalau Presiden Jokowi tidak mengklarifikasi, meskipun persidangan belum dilakukan, maka akan ada opini publik yang meyakini kebenaran ijazah palsu Jokowi. Masalah ijazah palsu Jokowi adalah masalah besar, bukan tak penting seperti klaim Dini Purwono,” kata Ahmad.
Ia pun meminta setelah mengklarifikasi, Presiden Jokowi tetap harus hadir di pengadilan untuk membawa ijazah aslinya.
“Itu pun kalau punya. Lalu ijazah itu akan menjadi bukti yang akan dianalisa olen Para Pihak berperkara, juga Majelis Hakim,” terangnya.
Ahmad meminta agar Gibran sebaiknya fokus mengurusi warga Solo. Sebab, pernyataan apapun yang disampaikannya tidak memiliki nilai hukum.
“Tak perlu risau, Klien kami Bambang Tri hanya menuntut Presiden berhenti dari jabatannya. Bambang Tri tak pernah menuntut Walikota Solo untuk berhenti dari Jabatannya,” sindirnya.
Sebelumnya, Putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka ikut bersuara soal Presiden Jokowi yang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait menggunakan ijazah palsu saat mengikuti pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2019.
Gibran menegaskan ijazah Presiden Jokowi sudah sesuai. Menurutnya jika ayahnya tersebut menggunakan ijazah palsu, sudah dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Solo, DKI Jakarta, maupun Pilpres 2019.
“Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masak mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi,” kata Gibran.