Terkini, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman meminta kepala daerah di Sulsel untuk menunda rencana kenaikan pajak daerah di kabupaten/kota, dan harus dikaji kembali.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Andi Sudirman dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel serta para bupati dan wali kota se-Sulsel secara virtual, Rabu 20 Agustus 2025.
Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Saya minta kepala daerah menunda kenaikan pajak. Kita perlu melakukan identifikasi, klusterisasi objek pajak, serta menyiapkan kebijakan relaksasi, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Andi Sudirman.
Ia menambahkan pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan evaluasi terhadap kabupaten/kota agar kebijakan pajak benar-benar adil dan proporsional.
- Pemberhentian Pejabat Gowa Diduga Tak Sesuai Prosedur, BKN Panggil Bupati
- Ketum MUI Kiai Anwar Iskandar Apresiasi Pengukuhan Massal 10.000 Guru Qur'an Wahdah Islamiyah
- Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri
- Investasi pada Talenta Lokal, PT Vale Kembali Buka Beasiswa Komunitas Luwu Timur
- Inovasi Tim Teknik Elektro Unram Bantu Pengawasan Area Bebas Rokok
Lebih lanjut, Gubernur Andi Sudirman juga menyebut setiap kebijakan pajak harus sejalan dengan arahan pemerintah pusat, serta mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
“Kenaikan pajak tidak boleh membebani rakyat. Pada prinsipnya, pemerintah hadir untuk memberi keringanan. Makanya saya tekankan perlu mitigasi dari sekarang,” pungkas Andi Sudirman menegaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
