Terkini, Makassar – Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan menyelenggarakan diskusi publik mengenai Sengketa Pers dengan tema “Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan” di Red Corner, Jalan Yusuf dg Ngawing, Selasa, 7 Mei 2024.
Diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sulsel, Aswiwin Sirua, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin, dan perwakilan dari Koalisi Advokasi Jurnalis Sulawesi Selatan, Sayyid Zulfadli Saleh Wahab.
Salah satu poin utama dalam diskusi tersebut adalah peran Amicus Curiae, atau sahabat pengadilan, dalam sistem peradilan di Indonesia.
Menurut Aswiwin Sirua, meskipun belum ada UU yang mengatur tentang Amicus Curiae, praktik ini sudah banyak dilakukan dan dapat memberikan kontribusi berharga bagi pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan terkait dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
“Keputusan pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat,” kata Aswiwin.
- Astra Honda Racing Team Puncaki Klasemen Tim ARRC 2026 Usai Seri Sepang
- Kredit Perbankan Tembus Rp9.135 Triliun, OJK Sebut Intermediasi Makin Solid
- Kemarau Panjang, PDAM Makassar Kerahkan 6 Pickup Distribusi Air Bersih
- Yudisium Semester Genap, 478 Mahasiswa Polbangtan Gowa Didorong Terus Tingkatkan Prestasi
- Bupati Jeneponto Tegaskan Coffee Morning Jadi Wadah Lahirkan Ide Baru untuk Kemajuan Jeneponto
Ade Wahyudin dari LBH Pers Jakarta juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers, khususnya dalam konteks gugatan terhadap media.
LBH Pers Jakarta telah memasukkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Makassar terkait gugatan terhadap Herald dan Inikata.
Wahyudin menekankan bahwa gugatan terhadap media dapat memiliki dampak yang luas terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas.
Dalam konteks kasus yang sedang dibahas, LBH Pers Jakarta menyoroti bahwa sudah ada mekanisme hak jawab dan mekanisme keberatan terhadap pemberitaan dalam UU Pers. Media yang tergugat telah memberikan hak jawab sesuai ketentuan UU Pers, namun masih menghadapi gugatan yang berpotensi merugikan kebebasan pers.
“Bisa jadi ada motif membangkrutkan media di situ,” ujar Ade.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
