Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ini Tanggapan Gubernur Sulsel

Gugus Tugas Covid-19 Dibubarkan, Ini Tanggapan Gubernur Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Presiden Joko Widodo baru-baru ini membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.

Penanganan persoalan covid-19, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat nasional maupun daerah. 

“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 20 ayat 2 huruf c.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk membubarkan Gugus Tugas Covid-19 menjadi Satgas Penanganan Covid-19.

“Apapun namanya, fungsi penangan covid-19 tetap sama untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Cuma nanti akan ditambah Komite Pemulihan,” kata Nurdin Abdullah, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga

Meski nantinya akan berubah. Namun Nurdin Abdullah berharap agar penangan tidak boleh lega terhadap virus corona atau covid-19.

“Protokol kesehatan tetap harus kita jalankan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.