Terkini.id — Presiden Joko Widodo baru-baru ini membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik tingkat nasional maupun tingkat daerah.
Penanganan persoalan covid-19, selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat nasional maupun daerah.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” bunyi Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 20 ayat 2 huruf c.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana untuk membubarkan Gugus Tugas Covid-19 menjadi Satgas Penanganan Covid-19.
“Apapun namanya, fungsi penangan covid-19 tetap sama untuk penanganan dan pencegahan Covid-19. Cuma nanti akan ditambah Komite Pemulihan,” kata Nurdin Abdullah, Rabu 22 Juli 2020.
- 12 Coach Profesional Resmi Diluncurkan di Makassar, Hadirkan Pengalaman Coaching Langsung untuk Publik
- Eks Pimpinan DPRD Sulsel Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
- Polres Lutim Selidiki Kasus Provokasi yang Mengganggu Aktivitas Investasi Pertambangan
- Percepatan Tanam Lahan CSR, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Pangan Nasional
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
Meski nantinya akan berubah. Namun Nurdin Abdullah berharap agar penangan tidak boleh lega terhadap virus corona atau covid-19.
“Protokol kesehatan tetap harus kita jalankan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
