Terkini.id, Jakarta – Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menyindir keras gerombolan yang menurutnya justru menumbuhkan islamofobia.
Pasalanya, gerombolan tersebut membawa-bawa nama Islam, ulama, dan habib untuk membela atau melakukan kejahatan.
Guntur Romli mengatakan ini sebagai respons terhadap berita soal sejumlah Ulama dan Habib yang mengatasnamakan diri Ahlu Sunnah Waljamaah.
Dalam berita tersebut, forum ini mengadukan kasus terdakwah Rizieq Shihab hingga Munarman ke Komisi III DPR RI.
Sebagaimana diketahui, Rizieq Shihab yang merupakan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) kini masih dipenjara atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
- Abu Janda Jadi Penjilat Prabowo, Guntur Romli Sebut Tidak Ada Makan Gratis
- Guntur Romli Sentil AHY Soal G20: Dia ini Dangkal Komennya
- Guntur Romli Sindir Buzzer Anies, Capres Nasdem Itu Dianggap Caper ke Gibran Buntut Tak Dapat Restu dari Jokowi
- Guntur Romli, 5 Alasan Koalisi Anies Baswedan Gagal Deklarasi
- Jusuf Kalla Sebut Semakin Anies Baswedan Direndahkan Maka Akan Semakin Populer
Sementara, Munarman ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri beberapa waktu yang lalu atas dugaan terlibat aksi terorisme.
“Yang menumbuhkan islamofobia sebenarnya gerombolan ini, bawa-bawa Islam, bawa-bawa ulama, bawa-bawa habib buat membela atau melakukan kejahatan,” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Senin, 6 Desember 2021.
“Kalau tidak mau ada islamofobia maka hentikan kejahatan dan terorisme yang menyeret-nyeret Islam!” sambungnya.
Adapun Forum Ahli Sunnah Waljamaah, selain membahas kasus Rizieq san Munarman, juga menyinggung soal penangkapan tiga ustaz oleh Densus 88 yang kemudian menimbulkan desakan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dibubarkan.
Dilansir dari Detik News, selain soal masalah di atas, Forum Ahli Sunnah Waljamaah juga menyampaikan 3 tuntutan kepada Komisi III.
Pertama, menolak keras dan melawan segala bentuk agenda Islamfobia yang memberi stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam ataupun agama yang ada di Indonesia pada umumnya yang menunggangi hukum dan aparat.
Kedua, menolak keras dan melawan penegakan hukum yang mempidanakan simbol, konsep, serta akhlak yang diajarkan dalam Islam dan agama-agama yang ada di Indonesia.
Ketiga, mengawal penegakan hukum agar transparan dan tidak diskriminatif serta terhindar dari agenda terselubung kaum Islamfobia yang berupaya memberikan stigma dan labelisasi buruk bagi umat Islam dan ajaran Islam, juga umat lain, dan ajaran-ajaran lain yang ada di Indonesia yang akhirnya akan membawa perpecahan pada anak bangsa dan mendiskreditkan suatu kebenaran yang dibawa oleh para kiai dan ulama di Indonesia pada umumnya.