Bongkar Kontrak Anies Baswedan dengan Formula E, Guntur Romli: Gubernur DKI Langgar PP No 12 Tahun 2019

Bongkar Kontrak Anies Baswedan dengan Formula E, Guntur Romli: Gubernur DKI Langgar PP No 12 Tahun 2019

R
Rafi Mufti Wijaya
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Aktivis Nahdlatul Ulama, Muhammad Guntur Romli menanggapi sebuah pemberitaan yang mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk membuka bukti transfer Commitmen Fee Formula E sebesar Rp 560 M.

Untuk diketahui, dilansir liputan6.com bahwa Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Anggara Wicitra mengharapkan Anies Baswedan berani untuk membuka bukti pembayaran Commitmen Fee Formula E sebesar Rp. 560 M.

Dalam hal ini, Muhammad Guntur Romli yang biasa disapa Guntur Romli menyindir Anies Baswedan yang menyerahkan 600 halaman dokumen Formula E ke KPK.

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli lewat cuitan di akun Twitter pribadinya @GunRomli pada Kamis, 11 November 2021.

Guntur Romli yang merupakan Politisi Partai Solidaritas Indonesia juga mengatakan bahwa yang dituntut Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, hanya satu lembar bukti pembayaran Commitmen Fee Formula E Rp. 560 M.

Baca Juga

“Berlagak menyerahkan 600 halaman yang katanya dokumen Formula E ke KPK RI,” ujar Guntur Romli, dikutip terkini.id dari cuitan akun Twitter @GunRomli pada Kamis, 11 November 2021.

“Padahal yang dituntut transparan cuma 1 lembar saja: Bukti Pembayaran Commitment Fee 560 M, itu kemana? Ke Penyelenggaraan Formula E atau ke brokernya?,” sambung Guntur Romli.

Lebih lanjut, Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut juga mengatakan bahwa kontrak Gubernur DKI Jakarta dengan Formula E selama lima tahun melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat 6.

Lalu, Guntur Romli menjelaskan bahwa jabatan Gubernur DKI Jakarta yang dipegang Anies Baswedan sekarang akan berakhir di tahun 2022.

“Kontrak Anies dengan Formula E selama 5 tahun juga melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelola Keuangan Daerah Pasal 92 Ayat 6,” kata Guntur Romli.

“Setiap kepala daerah dilarang menganggarkan kegiatan di luar periode jabatannya, sedangkan jabatan gubernur yang dipegang Anies hanya sampai tahun 2022,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.