Terkini, Makassar – Guru dan korban PHK tercatat menjadi korban paling banyak praktek pinjaman online ilegal. Menurut Darwisman, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat, guru menjadi kelompok yang paling banyak menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.
Berdasarkan data Riset No Limit Indonesia 2021, sebanyak 42 persen korban pinjol ilegal adalah guru, disusul oleh korban PHK (21 persen), ibu rumah tangga (18 persen), karyawan (9 persen), pedagang (4 persen), pelajar (3 persen), tukang pangkas rambut (2 persen), dan ojek online (1 persen).
Hal ini disampaikan oleh Darwisman kepada wartawan saat memaparkan perkembangan Sektor Jasa Keuangan Per Agustus 2024, di Hotel The Rinra, Senin 4 November 2024 lalu.
Fenomena tersebut mencerminkan betapa gencarnya pinjol ilegal menyasar kelompok-kelompok masyarakat yang rentan secara finansial dan kurang teredukasi terkait bahaya layanan keuangan yang ilegal.
Modus Operandi Pinjol Ilegal
OJK menjelaskan beberapa modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal untuk menjaring korban:
- Gubernur Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat Anti Mager Peringatan 356 Tahun Sulsel
- Abbas Selong Terpilih Kembali sebagai Ketua Aspadin Sulsel, Siap Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Air Minum Kemasan
- Wakil Wali Kota Makassar Buka Coaching Clinic Futsal 2025: Cetak Generasi Sportif dan Berprestasi dari Makassar Utara
- Resmikan Hunian Property, Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Beri Karpet Merah untuk Investor
- Lima Negara Ramaikan Kejuaraan Jetski Internasional di Makassar
Penawaran melalui komunikasi pribadi, seperti SMS atau WhatsApp, yang sering kali langsung menawarkan pinjaman.
Pinjaman cepat tanpa syarat, menarik perhatian dengan kemudahan proses tanpa pengecekan latar belakang keuangan.
Penggunaan nama yang menyerupai fintech legal, sehingga menipu korban agar merasa aman menggunakan layanan mereka.
Langkah Penyelesaian Jika Terjerat Pinjol Ilegal
Darwisman menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami langkah-langkah penyelesaian jika sudah terjerat pinjol ilegal:
1. Segera Lunasi Utang. Walaupun utang tersebut berasal dari pinjol ilegal, utang tetap harus dilunasi untuk menghindari konsekuensi hukum dan tekanan lebih lanjut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.