Terkini.id, Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, baru saja mengumumkan label halal baru yang diterbitkan oleh pemerintah, dan menyebut bahwa penetapan sertifikasi halal tak lagi dilaksanakan oleh ormas.
Hal tersebut diungkap Gus Yaqut dalam unggahan Instagram pribadinya @gusyaqut, Sabtu,12 Maret 2022.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana kententuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” tulis Gus Yaqut, dikutip dari Instagram, Minggu, 13 Maret 2022.

Melansir dari Populis.id, dengan dirilisnya label halal yang baru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), label halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi.
Adapun tujuan dari penetapan label halal yang baru, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
- Makassar Resmi Jadi Kota Toleransi Nasional, Raih Penghargaan Harmony Award 2025
- Di Hadapan Menteri Agama, Wali Kota Gaungkan Moderasi Beragama di Peresmian Gereja Katedral Makassar
- Menteri Agama Resmikan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar
- Disepakati: Segini Biaya Haji Reguler Jika Kamu Berangkat Haji di Tahun 2023
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Selain itu, penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam siaran pers, Sabtu, 12 Maret 2022.
Kemudian, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional sebagai tanda suatu produk telah tejamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” kata Arfi Hatim.
Seperti tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, label bertujuan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tutur Arfi Hatim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
