Petinggi MUI Dituding Lakukan Pemerasan Sertifikat Halal, Ade Armando: Sungguh Memalukan

Petinggi MUI Dituding Lakukan Pemerasan Sertifikat Halal, Ade Armando: Sungguh Memalukan

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Dosen Komunikasi UI, Ade Armando bersama lembaganya, Civil Society Watch (CSW) meminta Kementerian Agama RI untuk menindak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ade mengungkit kasus pemerasan yang dilaporkan lembaga sertifikasi halal Jerman, GMBH kepada pemerintah Indonesia pada 2016.

Pada tahun itu, GMBH mengungkap pihaknya dimintai membayar 50 ribu euro atau setara dengan sekitar Rp775 miliar untuk memperpanjang akreditasi dari MUI untuk sertifikasi halal produk produk Jerman.

Uang tersebut diminta diberikan melalui seorang perantara bernama Mahmood Abu Annaser. Belakangan, setelah dilaporkan ke kepolisian, Mahmood Abu Annaser ditetapkan tersangka. Namun Mahmood disebutkan menghilang, diduga kabur ke luar negeri.

Lewat situsnya, CSW menyampaikan bahwa meskipun kasus itu sudah bergulir di kepolisian, kini MUI kembali menghambat perpanjangan akreditasi GMBH itu.

Baca Juga

“Sebenarnya sejak 2019, MUI sudah tidak lagi menjadi lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal,” tulisnya. Hal itu setelah kewenangannya diambil oleh BPJH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lembaga di bawah Kementerian Agama.

Akan tetapi, BPJPH tetap harus menunggu fatwa dari MUI untuk bisa memberikan perpanjangan akreditasi kepada GMBH.

“BPJPH sendiri dikabarkan sudah menandatangani perjanjian sertifikasi halal dengan pemerintah Jerman. Namun sampai saat ini BPJPH ternyata belum juga mengeluarkan perpanjangan karena mereka menyatakan belum ada fatwa MUI.

Ini bisa terjadi karena dalam UU Jaminan Produk Halal, memang ada ketentuan bahwa BPJPH mengeluarkan sertifikat halal setelah didahului fatwa MUI terlebih dulu,” tulisnya lagi.

Ade Armando dan CSW menuding, apa yang dilakukan oleh oknum petinggi MUI pada 2019 itu adalah pemerasan atau sogok. Dengan kembali menahan fatwa untuk akreditasi sertifikat halal itu, MUI disebut ingin membalas langkah GPMB yang melaporkan dugaan pemerasan di Lembaga MUI ke kepolisian.

“MUI sungguh memalukan! Mereka menolak memperpanjang akreditasi lembaga sertifikat halal Jerman yang sebelumnya jelas-jelas diduga diperas petinggi MUI dan melaporkan pemerasan itu ke polisi,” tulis Ade Armando lewat status media sosial Facebook

Selengkapnya, berikut pernyataan resmi CSW dikutip dari laman resminya:

Menteri Agama nampaknya perlu segera menindak Majelis Ulama Indonesia. Apa yang dilakukan MUI tentang sertifikasi halal sudah di luar batas dan memalukan.

Menteri Agama perlu meminta MUI untuk tidak lagi menolak perpanjangan akreditasi lembaga sertifikasi halal dari Jerman yang sudah memenuhi semua persyaratan. Tindakan MUI sungguh memalukan Indonesia di mata internasional.

Apalagi, MUI diduga tidak mau memperpanjang akreditasi lembaga Jerman tersebut karena dua hal.

Yang pertama, lembaga sertifikat halal Jerman itu menolak membayar uang suap yang ditetapkan petinggi MUI. Kedua, lembaga sertifikat halal Jerman itu melaporkan pemerasan oleh petinggi MUI itu ke polisi.

Saat ini produk-produk dari Jerman terhambat masuk Indonesia karena ulah MUI ini. Menteri Agama harus segera bertindak karena sebenarnya kewenangan pemberian sertifikasi halal itu ada di tangan lembaga pemerintah bernama BPJPH.

BPJPH adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. BPJPH berada di bawah Kementerian Agama. Tapi untuk bisa mengeluarkan sertifikat tersebut, BPJPH harus menunggu fatwa MUI.

Dengan kata lain, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat kalau tidak ada persetujuan dari MUI. Karena MUI tidak mau memperpanjang akreditasi, maka lembaga sertifikat halal Jerman ini tidak diakui di Indonesia.

Ini sungguh memalukan. Dunia internasional akan menuduh lembaga ulama Indonesia korup dan tindakan korupsi ini dilindungi pemerintah.

Supaya penonton tidak bingung, saya ungkapkan kembali informasi yang kami kumpulkan sejauh ini.

Ini semua bermula pada 2016. Ketika itu lembaga sertifikat halal Jerman, GMBH, diminta untuk memperpanjang masa berlaku akreditasi mereka di Indonesia oleh MUI.

GMBH adalah lembaga yang memberikan jaminan kehalalan produk yang datang dari Jerman. Untuk itu, mereka memang harus memperoleh pengakuan dari MUI agar bisa beroperasi di Indonesia.

Pada tahun 2016 itu mereka diminta membayar 50 ribu euro atau setara dengan sekitar Rp775 juta untuk memperoleh perpanjangan akreditasi. Itu sebenarnya pemerasan atau sogokan karena sebenarnya tidak ada kewajiban tersebut secara hukum.

Tapi GMBH terpaksa bersedia membayar karena mereka dipertemukan dengan Lukmanul Hakim.

Lukmanul adalah Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sampai 2020.Sekadar catatan, Lukmanul saat ini adalah anggota Staf Khusus Wakil Presiden. GMBH diminta tidak membayar langsung pada Lukmanul, melainkan kepada seorang perantara bernama Mahmood Abu Annaser.

Pada 2016, uang sogokan itu masih dibayar. Tapi ketika tahun ke depannya, lembaga Jerman itu kembali diperas untuk membayar dengan jumlah yang sama, mereka tidak terima.

Pimpinan mereka datang ke Jakarta dan bertemu dengan petinggi MUI lain. MUI membantah ada kewajiban membayar itu. MUI menuduh Mahmood Abu Annaser adalah penipu.

GMBH pun segera menjalani proses hukum. Mereka mengadu ke pihak kepolisian. Saat ini kasus sudah berada di tangan Bareskrim POLRI. Yang digugat melakukan penipuan dan sudah menjadi tersangka adalah Annaser.

Namun nama Lukmanul Hakim juga tercatat sebagai saksi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.