Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Sidang Offline, Ferdinand Hutahaean: Negara Kalah

Hakim Kabulkan Permintaan Rizieq Sidang Offline, Ferdinand Hutahaean: Negara Kalah

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi soal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan permintaan Habib Rizieq Shihab agar sidang digelar secara offline.

Ferdinand Hutahaean lewat cuitannya di Twitter, Selasa 23 Maret 2021, menilai keputusan sidang offline terhadap Rizieq Shihab merupakan hak dari majelis hakim.

Ia pun mengaku menghormati keputusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Timur tersebut.

“Ini adalah hak hakim untuk menentukan. Kita hormati hak hakim yang akhirnya mengabulkan sidang eksepsi terdakwa secara offline,” cuit Ferdinand Hutahaean.

Akan tetapi, kata Ferdinand, keputusan itu akan menimbulkan persepsi negatif publik yang nantinya berpendapat bahwa peradilan negara telah kalah dari terdakwa Rizieq.

Baca Juga

Pasalnya, menurut Ferdinand, sejak awal persidangan terhadap Mantan Pimpinan FPI itu majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang digelar secara virtual.

“Meskipun ini menjadi negatif karena seolah peradilan negara kalah terhadap keinginan terdakwa karena sejak awal hakim tetapkan online,” ujar Ferdinand Hutahaean.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar dihadirkan dalam sidang secara langsung (offline) di pengadilan kasus pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat berlansingnya sidang virtual, Selasa 23 Maret 2021.

Kendati demikian, Suparman mengingatkan apabila peserta sidang offline Habib Rizieq Shihab yang hadir nantinya melanggar apa yang telah ditetapkan maka majelis hakim akan mempertimbangkan ulang keputusan mereka tersebut.

“Apabila pemohon melanggar, maka penetapan ini ditinjau kembali,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.