Terkini, Jakarta – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali ( PK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait dengan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI).
Majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi selaku hakim ketua dan Muh Yunus Wahab serta Nani Indrawati masing-masing sebagai hakim anggota memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Pemprov Sulsel.
“Tolak,” tulis amar putusan perkara dengan nomor 362 PK/PDT/2024 seduai yang termuat di laman website milik Mahkamah Agung RI.
Melalui putusan tersebut, hak kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya dalam kawasan CPI Losari Makassar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan inkrah.
Sementara itu, PT Gihon Abadi Jaya akan melakukan penutupan dan sudah menyiapkan perencanaan pembangunan di atas miliknya yang terletak dalam kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Sabtu 20 Juni
- Tinjau Lokasi Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Kawal Langsung Pemulihan 19 KK Terdampak
- Disdik Makassar Umumkan Hasil SPMB Jalur Non-Domisili, Jalur Domisili Dibuka 22 Juni
- Wujudkan Rumah, Kendaraan dan Liburan Impian di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
- Kinerja Solid PJM Wilayah 2: Laba Bersih Tembus 206 Persen dari Target di Tengah Tantangan Global
“Kami sedang mempersiapkan pembangunan di dalam areal milik kami di kawasan CPI Makassar. Karena semua proses hukum sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata penasehat hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran, Rabu (29/5/2024).
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menegaskan kepemilikan lahan PT Gihon Abadi Jaya di kawasan CPI itu.
Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar mengacu pada perkara perdata bernomor 32 EKS/2019/PN. Mks Jo. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN. Mks. Nomor 118/Pdt.G/2014/PN.MKS Jo. Nomor 171/Pdt/2016/PT.MKS Jo. Nomor 1650 K/Pdt/2017.
Dalam surat eksekusi, Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar menyebutkan, bahwa PT Gihon Abadi Jaya merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.
Adapun dasar kepemilikan PT Gihon, yakni, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20837/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04754/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 8.287 meter persegi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
