Kemudian, Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 20838/Maccini Sombala tanggal 29 Mei 2013 atas nama PT GIHON ABADI JAYA, Gambar Situasi (GS) Nomor 04755/Maccini Sombala/2011, tanggal 24 Mei 2011 dengan Luas 7.224 meter persegi.
Kuasa hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi S Yusran menyebutkan, selama ini lahan milik PT Gihon dikuasai dan digunakan secara sepihak oleh KSO Ciputra Yasmin.
“Hal ini terlihat pada beberapa kejadian, termasuk adanya upaya untuk membatalkan sertipikat kepemilikan lahan yang PT Gihon miliki,” tuturnya.
Selain itu, dalam beberapa kondisi Pemprov Sulsel aktif melakukan perlawanan hukum baik di pengadilan maupun di luar persidangan kepada PT Gihon selaku pemilik sah lahan di kawasan CPI.
Termasuk salah satunya, Pemprov Sulsel mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan dan mengesahkan PT Gihon Abadi Jaya sebagai pemilik lahan di salah satu kawasan CPI berdasarkan sertipikat yang telah terdaftar.
- Melalui Nobar Piala Dunia, Polsek Arungkeke Merajut Kebersamaan Dengan Warga
- LPS Siapkan Program Penjaminan Polis untuk Pertumbuhan Industri Asuransi Nasional
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Gelar Pelantikan dan Rapat Kerja Sabtu 20 Juni
- Tinjau Lokasi Kebakaran Mangasa, Wali Kota Makassar Kawal Langsung Pemulihan 19 KK Terdampak
- Disdik Makassar Umumkan Hasil SPMB Jalur Non-Domisili, Jalur Domisili Dibuka 22 Juni
Padahal di kawasan yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya dan sekitarnya, sejak awal tidak pernah ada areal milik pemerintah. Tapi murni merupakan milik para pihak perorangan dan swasta.
Ardi Yusran menegaskan, setelah proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, PT Gihon meniliki hak atas lahan di CPI.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah secara resmi melakukan eksekusi lahan di CPI. Proses eksekusi tersebut juga sudah turut disaksikan perwakilan masing-masing pihak, yakni PT Yasmin dan Pemprov Sulsel serta aparat penegak hukum dari Polri.
Pihak PN Makassar sendiri pada saat proses eksekusi lahan menegaskan kalau putusan dari Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga semua pihak yang tergugat dan terkait baik PT Yasmin maupun Pemprov Sulsel wajib menghormati proses hukum dan pitusan pengadilan.
Di dalam kawasan CPI, lokasi yang menjadi milik PT Gihon Abadi Jaya berdasarkan putusan MA tepatnya adalah lahan yang berada di antara patung ikan sepasang dan Kantor Marketing Citraland City. Jaraknya sekitar 500 meter dari replika bola dunia yang merupakan tanda ‘pintu masuk’ ke CPI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
