Terkini, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa menjadwalkan pemanggilan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, pada awal Juli 2026 mendatang untuk memberikan klarifikasi terkait materi penyelidikan hak angket.
Pemanggilan tersebut merupakan tahapan lanjutan setelah pansus merampungkan agenda pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterangan para ahli.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa dari Fraksi PAN, Kasim Sila, mengatakan hingga saat ini pansus belum mengambil kesimpulan apa pun.
Menurutnya, seluruh tahapan dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam rapat internal pansus.
“Sesuai hasil rapat internal pansus beberapa minggu lalu, agenda pertama adalah mendengarkan keterangan ahli. Agenda berikutnya mengundang Ibu Bupati untuk hadir di hadapan pansus pada awal Juli,” ujar Kasim Sila.
- Kemiskinan Ekstrem Jeneponto Turun Signifikan, Menjadi Terendah Keempat dan Penurunan Tertinggi Ketiga di Sulsel
- PT Vale Bersama Petrosea Gelar Sunatan Massal yang Menyasar Anak-anak di Morowali
- Hakim PN Makassar Batalkan Penetapan Tersangka Bahtiar Baharuddin dalam Kasus Bibit Nanas
- Target Swasti Saba Wistara, Bupati Jeneponto Tekankan Sinergi Lintas Sektor Penuhi Indikator Kabupaten Sehat
- Dugaan Pungli 20 Persen di Puskesmas Tarowang Terungkap Lebih Jelas, No Rek Pengumpul Dana Tercium
Ia menjelaskan, pansus akan memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk memenuhi undangan hingga tiga kali apabila pada pemanggilan pertama belum dapat hadir.
“Kalau pada undangan ketiga beliau tetap tidak hadir, kami akan berembuk kembali apakah kehadiran beliau benar-benar penting atau tidak. Jika tidak dianggap penting, maka pansus akan langsung menyusun kesimpulan untuk dibawa ke rapat paripurna sebagai hasil akhir hak angket,” katanya.
Kasim menuturkan, berdasarkan pendapat para ahli hukum yang telah dimintai keterangan, kehadiran kepala daerah bukan merupakan syarat mutlak bagi pansus dalam menyusun kesimpulan.
Kendati demikian, pansus tetap memberikan ruang kepada bupati untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga eksekutif.
“Para ahli menjelaskan bahwa kehadiran Ibu Bupati merupakan hak beliau untuk memberikan klarifikasi. Namun, sebagai bentuk penghormatan kepada pimpinan eksekutif, kami tetap menjalankan tahapan pemanggilan hingga tiga kali,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
