Hakim PN Makassar Menolak Permohonan Praperadilan Pemilik PT Tompo Dalle

Hakim PN Makassar Menolak Permohonan Praperadilan Pemilik PT Tompo Dalle

R
Subhan Riyadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar- Sidang Praperadilan perkara pengrusakan mangrove pesisir pantai Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl. R.A Kartini No.18/23, mulai pada Jumat, 13 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2020.

Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Dr Zulkifli, SH, MH, dan Paniter Widyawati SH, MH, 25 Agustus 2020, yang memimpin sidang tersebut memutuskan menolak permohonan praperadilan TAN, pemilik PT Tompo Dalle, yang menggugat penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebelumnya 22 Juli 2020, penyidik KLHK telah menetapkan TAN sebagai tersangka dalam perkara perusakan dan penebangan mangrove di ruang terbuka hijau Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan, TAN tetap berstatus sebagai tersangka.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Tim SKK, penyidik KLHK dan semua pihak yang telah membantu sidang praperadilan, dan teman-teman wartawan,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Rabu, 26 Agustus 2020.

Hakim PN Makassar Menolak Permohonan Praperadilan Pemilik PT Tompo Dalle

Kasus perusakan dan penebangan mangrove berawal dari aduan masyarakat Rabu, 15 April 2020 yaitu ada kegiatan pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan ruang terbuka hijau mangrove Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pada Rabu 22 Juli 2020, penyidik Balai Gakkum menetapkan TAN sebagai tersangka, yang diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Baca Juga

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1, dan/atau Pasal 109 Jo. Pasal 36 Ayat 1 Jo. Pasal 116 Jo. Pasal 119, dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, tersangka TAN dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kami berharap agar kasus perusakan lingkungan hidup yang lain juga dapat diproses guna memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan kejahatan lingkungan,” tutup Dodi Kurniawan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.