Terkini.id, Batam – Tim Gabungan Gakkum KLHK, Balai Besar KSDA KLHK Riau, KPHL Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa, Jumat, 21 Februari 2020, menghentikan kegiatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pembukaan lahan tanpa izin tersebut seluas 28 hektar oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) dan menangkap Z alias A (39) Komisaris PT. PMB. Batam,
Penindakan kegiatan tanpa izin PT PMB dilakukan saat sidak yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI bersama Anggota dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK di Batam. Sidak ini dilakukan dalam rangka memantau progress penegakan hukum yang dilakukan oleh KLHK terkait dengan kegiatan tanpa izin yaitu perambahan dan perusakan kawasan hutan dan mangrove di Batam.

Dalam rilisnya, Sabtu, 22 Februari 2020, Rasio Ridho Sani menambahkan, sidak ini kami menemukan bahwa PT. PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan. Dilokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT. PMB yaitu Z alias A (39 tahun).
- Perambahan di Kawasan PPKH, Siap-siap Sanksi Pidana Hingga Perdata Menanti
- Menteri LHK di Renungan Suci: Kerja Rimbawan Beresiko Tinggi Kehilangan Nyawa
- Penanaman Pohon Serentak Indonesia 2024, Rangkaian Peringatan Hari Bakti Rimbawan KLHK
- Hari Pers Nasional 2024, Ketum PWI Mengajak Pelihara dan Lestarikan Mangrove Kekayaan Indonesia
- Rangkaian Hari Lahan Basah, Satker LHK SulSel Laksanakan Penanaman Serentak di Kawasan Mangrove Untia
“Upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi. Pelaku perusakan kawasan hutan apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya,” terang Rasio Ridho Sani.
Ia menegaskan, jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis.
“Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang,” tegas Rasio Sani.
Imbuhnya lagi, komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus kami bawa ke pengadilan.
Pada sidak ini tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa. PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun. Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir dilokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan bahwa operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.
“Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan, pelindung pantai dan mengatur tata air,” pungkas Sustyo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
