Harga Bahan Pokok di Sulsel Terancam Naik 50% karena Pencabutan Subsidi Solar
Komentar

Harga Bahan Pokok di Sulsel Terancam Naik 50% karena Pencabutan Subsidi Solar

Komentar

Terkini.id, Makassar – Para pengusaha logistik lintas asosiasi menyiapkan aksi besar-besaran untuk memprotes kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pembatasan solar bersubsidi.

Kebijakan baru BPH Migas yang membatasi penjualan BBM bersubsidi untuk kendaraan truk dinilai tidak sesuai Nawacita pemerintah yang ingin menurunkan ongkos logistik.

Para pengusaha logistik di Sulawesi Selatan dan Barat bahkan ancang-ancang akan menaikkan tarif logistik sampai 50 persen jika kebijakan itu berlaku.

“Kita beri waktu dua kali 24 jam untuk BPH Migas merevisi kebijakan itu. Jika tidak, hari Senin kita setop aktivitas logistik ke pelabuhan. Kedua, jika tidak direvisi terpaksa kita juga akan lakukan penyesuaian tarif dengan (kenaikan) sampai 50 persen dari tarif yang berjalan saat ini,” ujar Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Sulselbar, Syaifuddin Sahrudi sat rapat bersama pengusaha logistik lintas asosiasi,Rabu 18 September 2019.

Untuk diketahui, BPH Migas telah menerbitkan Surat Edaran penggunaan solar bersubsidi dengan Nomor 3865E/Ka BPB/2019 tertanggal 29 Agustus 2019.

DPRD Kota Makassar 2023

Surat tersebut membatasi jumlah pengisian solar bersubsidi kategori truk angkutan barang dengan jumlah roda 6 ke bawah. Selain itu, aturan tersebut juga membuat sejumlah SPBU menghentikan pengisian solar bersubsidi ke angkutan barang terhadap truk dengan jumlah roda lebih dari 6, khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor.

Terancam Naik 50 Persen

Harga Bahan Pokok di Sulsel Terancam Naik 50% karena Pencabutan Subsidi Solar

Wakil Ketua ALFI Sulselbar, Tirta, mengungkapkan wajar saja jika tarif logistik akan naik 50 persen.

“Karena ketika sopir-sopir truk beralih dari solar subsidi ke nonsubsidi, itu kenaikan ongkosnya sampai 100 persen,” kata dia.

Saat ini, harga solar nonsubsidi atau pertamina dex, berkisar Rp 10.200 hingga Rp 10.800 per liter, sesuai pasar. Sementara, solar bersubsidi yang selama ini digunakan truk-truk logistik harganya sebesar Rp 5.400.

“Dari Rp 5.400 ke Ro 10.800, itu sampai 100 persen,” katanya.

“Kita protes, karena ini cuma berlaku di luar Jawa. Jakarta dan Surabaya tidak berlaku. Di sisi lain, masih banyak mobil mewah yang mengisi BBM bersubsidi. Mengapa cuma truk angkutan barang yang dibatasi,” lanjut dia.

Pengusaha Truk Hentikan Aktivitas

Sudah dalam tiga hari terakhir, sejumlah mobil truk harus menghentikan operasinya, lantaran tidak dilayani oleh SPBU untuk pembelian solar bersubsidi.

“Teman-teman pengusaha truk menghentikan aktivitasnya dulu karena berhitung biaya. Kalau beli pertamina dex (nonsubsidi), nanti justru rugi,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sulselbar Sumirlan saat rapat lintas asosiasi.

Dia pun meminta pemerintah di Sulsel untuk memikirkan masalah ini.

“Siapapun pemimpin di Sulsel kalau setuju kebijakan ini berarti tidak memikirkan rakyatnya,” kata dia yang didampingi Ketua BPD Organda Sulsel, Darwis Rahim.

Kata dia, harga kebutuhan barang pokok sangat bergantung harga logistik.

Edaran BPH Migas

Dalam surat edaran bernomor 3865.E/Ka BPH/2019, Kepala BPH Migas M Fanshullah Asa menyebutkan, kendaraan angkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertmbangan dengan jumlah roda lebih dari enam dilarang membeli solar JBT (bersubsidi).

Sementara, kendaraan dengan roda 6 ke bawah, pembeliannya dibatasi.