Dengan demikian, peran mereka sebagai penjaga bumi melalui konservasi dan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan tradisi dan budaya dapat terus berlangsung,” imbuhnya.
Alexander Irwan, Direktur Regional Ford Foundation Indonesia memandang peringatan Hari Bumi dapat menjadi tonggak untuk kembali memastikan pentingnya menjaga alam, salah
satunya untuk mencegah bencana hidrometeorologi sebagai dampak perubahan iklim.
“Kerja sama kami dengan BRWA di kedua kabupaten diharapkan dapat melindungi dampak perubahan iklim yang terjadi di wilayah tersebut yang mengakibatkan bencana banjir dan longsor, seperti yang terjadi di Tapanuli Utara pada Desember 2023 dan Luwu Utara menjelang Hari Raya Idulfitri pada April 2024. Kerugian akibat bencana alam yang harus ditanggung oleh masyarakat setempat baik dalam bentuk materiil dan nonmaterial akan sangat besar dibandingkan dengan upaya dalam mendukung peran masyarakat adat dalam mengelola sumber
daya alam dengan baik,” tuturnya.
Lebih jauh, Alex menyatakan kedepannya upaya pemberian akses yang memadai bagi
masyarakat adat dan komunitas lokal untuk memperoleh hak untuk mengelola wilayah adat
perlu terus didukung oleh semua pihak. Melalui pengakuan atas kesetaraan dan keadilan,
harapannya program Ford Foundation dan para mitra implementer, termasuk BRWA dapat
berkontribusi dalam mitigasi krisis iklim yang kian mendesak.
Kerja Kolaboratif Hasilkan Kebijakan Berkeadilan
Implementasi program BRWA yang didukung Ford Foundation selama enam bulan terakhir juga
didukung oleh berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah,
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, media, pihak swasta dan masyarakat untuk
terlibat dalam berbagai aksi nyata. Berbagai kegiatan telah dilakukan untuk mendukung
pengakuan wilayah adat, seperti melakukan persiapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses
verifikasi, mengadakan lokakarya kepada pihak-pihak terkait, dan menyelenggarakan rapat
koordinasi antara Ditjen Bangda (Bina Pembangunan Daerah) Kemendagri, Direktorat
Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat – Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan
Lingkungan (PSKL), dan Kementerian LHK.
Kerja kolaboratif ini terbukti mampu mengatasi berbagai tantangan yang terjadi selama proses
administrasi dan registrasi, khususnya di Tapanuli Utara. Heber Tambunan, Kadis Lingkungan
Hidup Tapanuli Utara, mengakui bahwa sinergi semua pihak mampu mengatasi tantangan atas
keterbatasan waktu, pendanaan, dan terbatasnya kapasitas serta pemenuhan informasi bagi
seluruh masyarakat adat dan komunitas lokal.
“Bupati Tapanuli Utara dan seluruh jajaran pemerintah daerah mempunyai perhatian khusus
dalam pengakuan yang adil atas wilayah adat yang menjadi tempat hidup dan menggantungkan
aktivitas ekonomi masyarakat. Sayangnya, area ini kerap masuk dalam kawasan hutan. Oleh
karena itu, kami terus memperjuangkan hak-hak mereka agar wilayah adat yang sudah dikelola
selama turun-temurun tetap berada dalam kedaulatan mereka,” ujar Heber.
“Kepedulian ini kami tuangkan dalam penetapan kebijakan formal daerah berbentuk Surat
Keputusan (SK) Bupati Tapanuli Utara tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum
Adat untuk 10 Komunitas di Kabupaten Tapanuli Utara. Sementara dalam bentuk pendanaan,
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tapanuli Utara telah menganggarkan lebih dari Rp200 juta dalam rangka keseluruhan proses pemenuhan hak kelompok masyarakat adat di 6
wilayah,” ungkapnya.
Keberhasilan BRWA dalam proses verifikasi hingga tahap penetapan suatu wilayah adat tidak
luput dari praktik baik yang dilaksanakan di lapangan. Praktik baik tersebut antara lain berupa
adanya kolaborasi yang mencakup unsur kepemimpinan pemerintah baik pemerintah daerah
maupun pemerintah pusat dalam menjalankan regulasi, adanya pengalokasian anggaran
pemerintah daerah, serta prosedur di lapangan yang menggunakan pendekatan per kabupaten
sehingga menjadikan setiap proses kegiatan berjalan secara paralel.
“Sebagai lembaga yang berperan melakukan registrasi wilayah adat, BRWA yang didukung oleh
Ford Foundation mengapresiasi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan
Luwu Utara dalam registrasi dan pengakuan wilayah adat. Harapannya, dengan menegaskan hak
wilayah adat akan memotivasi masyarakat adat dan komunitas lokal untuk memanfaatkan
sumber daya alam berdasarkan pengetahuan serta kearifan lokal. Semoga pembelajaran di kedua
daerah ini menjadi sebuah praktik baik yang dapat diduplikasi di daerah lainnya, yang disesuaikan
dengan keunikan lokal masing-masing wilayah adat,” tutup Widodo.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
