Terkini.id, Gowa – Hari pertama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Gowa, hari ini Sabtu 10 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni berharap di hari pertama ini hingga selesai PPKM Berskala Mikro tidak ada masyarakat khususnya pelaku usaha yang melanggar.
Hal ini disampaikannya saat memimpin Tim 2 melakukan sosialisasi di sejumlah tempat seperti Pasar Minasamaupa, Minimarket dan toko-toko kelontongan, menyampaikan isi edaran Bupati Gowa terkait penerapan PPKM skala Mikro di Kabupaten Gowa
Pasalnya, saat melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi tersebut, orang nomor dua di Gowa ini bersama tim masih menemukan masyarakat yang belum menaati aturan protokol kesehatan.
“Ini masih ditemukan yang tidak memakai masker di beberapa toko. Saya sudah sampaikan bahwa jangan dilayani kalau ada masyarakat tidak memakai masker mau beli apa saja jangan dilayani,” ujarnya.
- Halalbihalal DMI Gowa, Bupati Husniah Talenrang Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
- Bupati Husniah: Media Berperan Besar Dorong Kemajuan Kabupaten Gowa
- Bupati Husniah Talenrang Sidak Pasar, Harga Sembako di Gowa Jelang Lebaran 2026 Dipastikan Stabil
- Pemkab Gowa dan BSI Launching Program Gowa Berhaji, Dorong UMKM dan Perencanaan Ibadah Haji
- 716 Tenaga Outsourcing di Gowa Terima Paket Lebaran, Bukti Kepedulian di Tengah Ramadan
Lanjut Karaeng Kio sapaan Wakil Bupati Gowa ini selama PPKM Mikro berlaku ada beberapa yang dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat, seperti Pasar, Minimarket dan toko-toko kelontongan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa.
Seperti di pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WITA, kemudian mini market hanya boleh buka sampai pukul 19.00 WITA.
Sementara untuk toko kelontong atau warung kecil, rumah makan dan sejenisnya bisa buka hingga pukul 22.00 WITA dengan catatan hanya melayani pesan antar dan tidak makan di tempat.
Diberlakukannya PPKM Mikro bahwa aktivitas jual beli masyarakat bagi rumah makan atau pedagang kaki lima hanya bisa sampai pukul 19.00 WITA untuk makan di tempat, sementara untuk take away bisa sampai pukul 22.00 Wita.
Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan bahwa PPKM Mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa sebagai upaya pemutusan dan antisipasi terjadinya penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
