Ia berharap, ini bisa dipatuhi oleh masyarakat khususnya pelaku usaha, apalagi sanksi jelas bagi yang melanggarnya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
“Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar di hari pertama pemberlakuan pada tanggal 10 Juli 2021, maka akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan ijin usaha jika masih tetap abai,” tegasnya.
Pada sosialisasi ini, Wakil Bupati Gowa didampingi langsung Kabag Ops Polres Gowa, dan Ketua Pengadilan Agama Sungguminasa, Kapala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Gowa beserta personil gabungan dari berbagai instansi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
