Terkini, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Abdul Rajab Jalil, menegaskan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket tetap melanjutkan proses penyelidikan meski Bupati Gowa memilih meninggalkan atau walk out dari forum pemeriksaan. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan pilihan pihak yang diperiksa dan tidak dapat dibebankan sebagai kesalahan Pansus.
Pernyataan itu disampaikan Hasrul sebagai tanggapan atas keterangan kuasa hukum Bupati Gowa yang menyebut keputusan walk out diambil karena merasa tidak memperoleh perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan.
Hasrul menilai tudingan tersebut semestinya dibuktikan dengan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar didasarkan pada persepsi.
“Kalau disebut Pansus tidak adil dan merampas hak Bupati, saya tantang tunjukkan pasalnya. Norma mana yang secara tegas menyatakan pihak yang diperiksa berhak menentukan seluruh pertanyaan Pansus harus dikumpulkan terlebih dahulu dan wajib dijawab secara tertulis?” tegas Hasrul.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, hak mengajukan pertanyaan secara lisan maupun tertulis merupakan kewenangan anggota DPRD dalam menjalankan hak angket. Karena itu, ketentuan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai hak pihak yang diperiksa untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.
- Dokumen 28 Km, Realisasi Hanya 22 Km: DPRD Sulsel Soroti Potongan Proyek Jalan Anabanua--Malakke
- Dokumen Perbaikan Hak Angket CPI Diserahkan ke Ketua DPRD Sulsel, Tunggu Jadwal Paripurna
- Usai Nobar Prancis vs Spanyol, Unhas TV Ajak Alumni Kembali Meriahkan Semifinal Inggris vs Argentina
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Daya Saing UMKM Takalar Lewat Program PUMK dan Edukasi LPG
- Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Aman, Dukung Panen Raya dan Percepatan Swasembada Pangan di Barru
“Subjek hukumnya jelas anggota DPRD. Jangan norma tentang hak anggota DPRD bertanya kemudian dipelintir menjadi hak terperiksa untuk mengatur cara Pansus melakukan pemeriksaan. Itu dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Hasrul menjelaskan, hak angket merupakan instrumen penyelidikan yang memungkinkan Pansus menggali fakta secara komprehensif melalui pemeriksaan langsung, klarifikasi, serta pertanyaan lanjutan yang berkembang dari jawaban narasumber.
“Penyelidikan bukan sekadar berkirim daftar pertanyaan. Satu jawaban bisa melahirkan pertanyaan lanjutan. Kalau seluruh pertanyaan harus dikunci sejak awal lalu dijawab belakangan secara tertulis, bagaimana Pansus melakukan pendalaman?” katanya.
Ia menambahkan, permintaan untuk memberikan jawaban secara tertulis dapat saja diajukan, tetapi bukan merupakan hak mutlak yang wajib dipenuhi oleh Pansus.
“Jangan setiap keinginan yang tidak dikabulkan kemudian diberi nama ketidakadilan. Bedakan antara hak yang diberikan hukum dengan keinginan mengenai teknis pemeriksaan,” katanya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
