Terkini.id, Jakarta – Laporan Rizky Billar atas kasus pengancaman dari hater menemui titik terang. Terlapor statusnya kini resmi sebagai tersangka.
“Iya, sudah (tersangka),” kata pengacara Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi ditemui di Polda Metro Jaya dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id pada Kamis, 2 Januari 2023.
Pengacara Rizky Billar menyebut ada beberapa hater yang dilaporkan. Namun ia menegaskan, jumlahnya tidak lebih dari 10. “Enggak sampai,” jelasnya.
Hingga saat ini, hater yang kini berstatus sebagai tersangka masih diinvestigasi penyidik. Polisi akan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui rilis resmi.
“Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Rizky Billar melaporkan sejumlah akun hater ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, terigestrasi pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurang lebih empat tahun penjara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
