Kombes Endra Zulpan: Roy Suryo Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Kombes Endra Zulpan: Roy Suryo Diancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

R
Yohanes P.
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Roy Suryo ditahan. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. 

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar,” tutur Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Di samping itu, Roy Suryo juga dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara. 

Baca Juga

Selain menahan Roy Suryo, polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2, serta ponsel milik saksi Ade Suhendrawan

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana,” kata Kombes Endra Zulpan, seperti dilansir kompas.tv, Jumat, 5 Agustus 2022. 

Roy Suryo bakal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Jumat, 5 Agustus 2022. 

Seperti diberitakan seblumnya, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama karena unggahannya berupa meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.