Hati-Hati Membeli Sampo! Sudah 3 Tahun Beredar, Polisi Ungkap Cara Membedakan Produk Asli dan Palsu

Hati-Hati Membeli Sampo! Sudah 3 Tahun Beredar, Polisi Ungkap Cara Membedakan Produk Asli dan Palsu

R
Merry Lestari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Baru-baru Polda Banten berhasil mengungkap produksi sampo dan minyak rambut palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 28 Desember 2021.

Dari hasil temuan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa ribuan renteng saset sampo dan minyak rambut palsu menggunakan merek terkenal seperti Pantene, Clear, Sunsilk, Dove, Head and Shoulder serta Gatsby.

Pemilik pabrik sampo palsu itu adalah HL (28) yang merupakan warga Medan, Sumatra Utara.

Diketahui bahwa pabrik pembuat produk sampo dan minyak wangi palsu tersebut rupanya sudah beredar di wilayah Banten, Palembang, hingga Lampung sejak tiga tahun lalu.

Sampo dan minyak rambut buatan HL ini dinilai sangat sulit dibedakan secara kasat mata karena sangat mirip dengan yang asli.

Namun, Kasubdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko membeberkan cara membedakan antara sampo asli dan palsu, salah satunya dengan melihat kerapian pada tiap renteng kemasan.

“Kemasannya jika diliat dari sambungan antara saset kalau yang palsu tidak rapi, ada keliatan lobang, kalau asli rapat,” kata Condro kepada wartawan di Mapolda Banten, dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Condro juga mengatakan bahwa tekstur dan bau sampo asli dan palsu cenderung berbeda.

“Jika dicium wanginya beda, yang palsu lebih menyengat dibandingkan yang asli,” timpal Condro.

Berdasarkan penjelasan Condro, HL menggunakan bahan baku seperti soda api, alkohol kadar 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan, dalam pembuatan sampo dan minyak rambut palsu ini, selain itu kemasan samponya pun ia cetak sendiri.

Menurut Condro, jika sampo dan minyak rambut palsu ini digunakan secara terus menerus oleh masyarakat, maka akan menimbulkan masalah kesehatan pada kulit hingga mengalami iritasi.

“Kami tidak ingin produk ini digunakan masyarakat yang mengakibatkan masyarakat menjadi korban, terganggu kesehatannya karena iritasi maupun kelainan di bagian kulit,” jelas Condro.

Sebagai bentuk  pertanggungjawaban atas perbuatannya HL diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam kasus ini ia dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.