Terkini.id, Jakarta – Ditreskrimum Polda Banten melakukan penggerebekan terhadap pertokoan yang berkedok sebagai tempat pijat plus-plus di Kabupaten Tangerang, Selasa 30 November 2021.
Aksi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani.
Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan tujuh orang. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
“Ya benar, personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal, Rabu 1 Desember 2021, dikutip dari JPNN.com.
Ade menyatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik pihaknya telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka.
”Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26), dan TF (20),” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Ade, perbuatan ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya.
Atas kasus ini, Ade mengatakan bahwa modus operandi ketiga tersangka dengan menyediakan perempuan-perempuan muda yang menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.
“Ketiga tersangka sudah ditahan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
