Terkini.id, Jakarta – Polda Banten membongkar pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah Gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Desember 2021.
Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan actor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan sachet sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 Jo Pasal 8 atau 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” tutur Condro.
HL sudah menjalankan bisnis illegal itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.
Mengutip dari laman Kompas.com Sabtu 1 Januari 2022, “Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” ucap Condro.
Selain itu, saat dilakukan penggerebekan, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi.
Adapun alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut. Condro mejelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alcohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.
“ saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya,” ujar Condro.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
