Terkini.id, Jakarta – Pria bernama Hendri Alfred Bakari (38), dilaporkan meninggal dunia usai dirinya ditangkap Polres Barelang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis 6 Agustus 2020 lalu.
Hendri meninggal dunia setelah dua hari ditangkap polisi dengan kepala dibungkus plastik dan dilakban. Polisi mengklaim Hendri meninggal dunia karena asma.
Kapolres Barelang, Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum tim medis RS Bhayangkara, Polda Kepri, untuk mengetahui penyebab kematian Hendri sekaligus untuk menjawab tuduhan penganiayaan aparat Kepolisian saat mengamankan Hendri.
Akan tetapi, Purwadi menegaskan bahwa pihak keluarga telah melihat langsung jenazah dengan membuka penutup wajah dan tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.
“Penangkapan sesuai prosedur, tidak akan ada penganiayaan, keluarga tersangka sudah lihat langsung,” terang Purwadi lewat keterangan tertulis, Jumat 14 Agustus 2020.
- Perambahan Ilegal di Tanamalia Mencapai 4,5 Ha Per Hari, Ribuan Hektare Hutan Jadi Kebun Merica
- Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
- TIM GASTA Tampil Memukau, Formasi Stupa Borobudur Warnai Penurunan Merah Putih di Karebosi
- Wabup Islam Iskandar Pimpin Khidmatnya Detik Penurunan Sang Merah Putih HUT Ke-81 RI Di Jeneponto
- Tujuh Medali Antar Bank Sulselbar Jadi Juara Umum PORSEBANK+ BMPD Sulsel 2026
Terkait penangkapan tersebut, Kepolisian Resort Barelang Hendri menerangkan bahwa Hendri kedapatan menyimpan 1,41 gram natkotika jenis sabu. Saat ditangkap, Hendri sempat mengeluhkan sesak dada atau asma.
Usai ditangkap pada 6 Agustus 2020 lalu bersama tiga orang lainya yaitu SM, IN dan AM, polisi mendapat keterangan dari salah satu tersangka bahwa Hendri masih menyimpan 106 kg sabu. Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan membawa Hendri untuk menunjukan sisa barang haram tersebut yang masih disimpannya.
Akan tetapi, polisi belum menemukan barang tersebut di rumah kosong yang ada di Belakang Padang, Kota Batam.
“Pada 8 Agustus pukul 04.30 WIB, Hendri mengeluh bahwa dadanya sesak dan memiliki riwayat asma. Dia meminta untuk dibelikan obat asma (spray),” kata Purwadi.
Setelah dibelikan obat, Hendri kemudian tidur di sofa ruang penyidikan dan kembali mengeluhkan sakit pada bagian dada lalu meminta untuk dibawa ke dokter.
Sekitar pukul 05.45 WIB, lanjut Purwadi, tim Opsnal Polres Barelang membawa Hendri ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan, Batam.
“Setelah beberapa jam diberikan bantuan pernapasan oleh medis, tersangka Hendri dinyatakan oleh pihak RS bahwa meninggal dunia pukul 07.13 WIB,” ujar Purwadi.
Terkait dengan ditutupnya wajah Hendri dengan lakban, Purwadi menegaskan, kalau hal itu kebijakan dari Rumah Sakit dalam upaya menghindari penularan Covid-19. Pasalnya, sebelum menghembuskan nafas terakhir, Hendri mengalami sesak nafas.
“Soal penutup kepala adalah kewenangan Rumah sakit,” tegas Purwadi.
Purwadi menjelaskan, almarhum Hendri bukan merupakan pelaku yang berdiri sendiri dalam kasus narkotika yang sedang ditangani. Menurutnya, Hendri merupakan jaringan peredaran narkoba, dan menjadi bagian dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 38 kg yang berhasil diamankan Lanal Batam beberapa waktu lalu.
“Hasil riksa, saksi ada sempat melihat barang (sabu) tersebut dan sudah sebagian beredar, sisa sekitar 106 kg tersebut. Barang itu belum ditemukan karena Otong (Hendri) yang simpan. Kita masih cek beberapa lokasi yang mungkin sebagai tempat menyimpan,” pungkas Purwadi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
