Terkini.id, Banten – Seorang oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang, Banten, Rahmat Zultika, terancam dilaporkan ke polisi oleh Banser Pandeglang.
Laporan tersebut dilayangkan lantaran unggahan status Rahmat Zultika di akun Facebook miliknya dianggap menghina Banser.
Dalam unggahannya, Rahmat menuliskan “Banser yang moncongnya bilang NKRI harga mati… Terhadap sparatis OPM langsung MINGKEM.. Ga ada suaranya. PLONGO.”
Unggahannya itu pun sontak menuai reaksi dari warganet dan viral di grup-grup WhatsApp. Usai postingannya beredar luas, tak lama kemudian Rahmat menghapus postingannya itu.
Setelah menghapus, ia kemudian mengunggah status permintaan maaf lewat akun Facebooknya.
- Wuling Eksion Resmi Meluncur di Makassar, SUV 7-Seater EV dan PHEV Pertama untuk Keluarga Modern
- Polres Jeneponto Kirim SPDP Kasus Penganiayaan di Bungung Lompoa, Pelaku Sudah Ditahan
- Bupati Syaharuddin Alrif Lepas 387 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Sidrap
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Siap Hadiri Pelantikan DPP APPI pada 30 Mei 2026
- Urban Farming Jadi Andalan, Wali Kota Makassar Dorong Pemanfaatan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan
“Saya meminta maaf atas pernyataan saya yg emosional terhadap…,” tulis Rahmat Zultika.

Banser tetap laporkan Rahmat Zultika ke polisi
Meski postingannya telah dihapus, namun Banser Pandeglang tetap membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Ketua Banser Pandeglang Lukmanul Hakim mengatakan, pihaknya telah melaporkan Rahmat ke Polres Padenglang pada Jumat, 30 Agustus 2019, hari ini.
“Ini teman-teman dari pengurus cabang (Banser) laporan ke Polres (Pandeglang) sekarang,” kata Lukmanul Hakim, dikutip dari Vivanews, Jumat, 30 Agustus 2019.
Rahmat Zultika, lanjut Lukman, dinilai telah melakukan ujaran kebencian melalui medsos. Pihaknya berharap, aparat kepolisian bisa melakukan penegakan hukum yang adil.
“Dari sisi hukum ini diproses, karena dia telah melecehkan kami (Banser). Dia sudah melakukan ujaran kebencian. Kata-kata tidak pantas di akun FB nya terhadap kita (Banser),” ujarnya.
Lukman juga meminta agar Bupati Pandeglang, Irna Narulita, memberikan sanksi yang setimpal bagi Rahmat Zultika lantaran statusnya sebagai pejabat ASN di Pemkab Pandeglang.
“Yang ingin kami tekankan pertama pada posisi beliau sebagai ASN. Maka kami minta agar sanksi yang tegas terhadap beliau dari inspektorat BKD ataupun bupati terhadap yang tidak beretikanya, salah satu pejabat di Pemkab (Pandeglang),” tegasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
