Terkini.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan tunjangan bagi jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil (PNS) Widyaprada. Keputusannya dirilis Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Keputusannya tertuang dalam Perpres 94/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang diteken Jokowi pada 7 Oktober lalu.
Tunjangan ini diberikan agar meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada.
“PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Widyaprada diberikan tunjangan Widyaprada setiap bulan,” bunyi pasal 2, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa, 26 Oktober 2021.
Melansir CNBC Indonesia, pemberian tunjangan PNS Widyaprada yang bekerja di instansi pusat tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk di daerah dibebankan pada APBD.
- Dirjen Bina Kauda Terbitkan Persetujuan Pembayaran, TPP PNS Akan Segera Cair
- Mantap! PNS dapat Rezeki Nomplok Akhir Tahun dari Presiden Jokowi
- Pemerintah Naikkan Tunjangan PNS Pengawas Ketenagakerjaan Dua Kali Lipat
- Hore! Tunjangan PNS Ini Sudah Cair, Jangan Lupa Cek
- PNS Ini Ternyata Punya Tunjangan Selangit, Jangan Iri Lho!
Berikut besaran tunjangan PNS Widyaprada:
– Widyaprada Ahli Utama Rp 2,02 juta
– Widyaprada Ahli Madya Rp 1,38 juta
– Widyaprada Ahli Muda Rp 1,1 juta
– Widyaprada Ahli Pertama Rp 540 ribu
Sebagai informasi, Widyaprada sendiri merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.