Hore! Tunjangan PNS Ini Sudah Cair, Jangan Lupa Cek

Hore! Tunjangan PNS Ini Sudah Cair, Jangan Lupa Cek

R
Dias
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk beberapa jabatan fungsional sudah cair. Salah satu jabatan yang tunjangan sudah cair adalah untuk jabatan fungsional pengelola ekosistem laut dan pesisir.

Hal tersebut sesuai pasal 2 yang disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir diberi Tunjangan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setiap bulan.

Pencairan tunjangan untuk beberapa jabatan fungsional tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 96 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2021 lalu.

Melansir detikcom, dalam aturan tersebut, disebutkan beberapa tunjangan yang diberikan, antara lain:

Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Utama Rp 2.025.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Madya Rp 1.380.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Muda Rp 1.100.000
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama Rp 540.000

Baca Juga

Jokowi juga meneken Perpres Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada. Tunjangan jabatan tersebut diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional widyaprada, diberikan tunjangan widyaprada setiap bulan.

Berikut tunjangannya:

1. Widyaprada Ahli Utama Rp 2.025.000
2. Widyaprada Ahli Madya Rp 1.380.000
3. Widyaprada Ahli Muda Rp 1.100.000
4. Widyaprada Ahli Pertama Rp 540.00

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.