Pelaku sendiri diketahui berjumlah tiga orang, yakni OH (17), MAP (17), dan GA, yang masih buron.
Usai sidang digelar, hakim memutuskan OH dan MAP divonis 10 bulan penjara.
Vonis tersebut disebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang awalnya menuntut tujuh bulan penjara.
Sontak saja, keluarga korban langsung tak terima karena merasa hukuman yang diterima pelaku terlalu ringan.
Korban sendiri yang berinisial A (17), sebelumnya diperkosa ketiga tersangka pada 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos yang terletak di Kabupaten Lahat.
- Curhat ke Ustadz Das'ad Latif, Hotman Paris: Tak Ada Orang Islam Tolong Saya Saat Bermasalah
- Mengapa W Super Club Milik Hotman Paris Banjir Kritik di Kota Makassar?
- Muhammadiyah Makassar Tolak Kehadiran Klub Malam Hotman Paris, Mengundang Kemaksiatan
- Hotman Paris Anggap Permohonan Gugatan Anies-Muhaimin Paling Mengambang
- Pasca Tragedi Lift Maut, Hotman Paris Tawarkan Diri Jadi Kuasa Hukum Korban
Saat itu pelaku mengurung korban dan melakukan kekerasan kepada A sebelum diperkosa secara bergantian.
Sebelumnya Hotman Paris juga dibuat bingung dengan hukum di Indonesia terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Doni Salmanan.
Melansir Kompas TV, Hotman Paris mempertanyakan vonis dari hakim yang didapat oleh Doni Salmanan.
Terlebih barang-barang mewah Doni Salmanan juga tak disita oleh pihak pengadilan.
Hotman Paris pun menyinggung soal nasib korban investasi bodong Doni Salmanan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
