Hotman Ungkap AKBP Doddy Gunakan Alasan Seolah Diperintah Atasan Dalam Menjerat Irjen Teddy Minahasa
Komentar

Hotman Ungkap AKBP Doddy Gunakan Alasan Seolah Diperintah Atasan Dalam Menjerat Irjen Teddy Minahasa

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Hotman Paris mengungkapkan AKBP Doddy Prawiranegara menggunakan alasan seolah diperintah atasan dalam kasus narkoba yang menjerat kliennya, Irjen Teddy Minahasa.

Padahal, menurut Hotman Paris , Doddy merupakan otak dalam kasus narkoba ini.

“Jadi janganlah berkedok sebagai perintah atasan tapi sebenarnya dialah mastermind-nya ini,” kata Hotman Paris saat dihubungi, Sabtu 19 November 2022, dilansir detik.com.

Hotman mengatakan Teddy merupakan korban dalam kasus ini. Terlebih, kata Hotman, bukti sabu yang diamankan saat penangkapan berada di kantor dan rumah Doddy.

“Ditemukan di rumah dia, penangkapan di Bukittinggi dia yang nyimpan di kantor Kapolres, penangkapan di Jakarta pun di rumah dia,” kata Hotman.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Jadi Teddy adalah korban di sini,” ujarnya.

Hotman lantas meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadikan Teddy Minahasa sebagai tahanan luar. Sebab, menurutnya, tidak ada bukti jelas keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran narkoba.

“Imbauan saya pada Kapolri agar untuk sekarang ini segera tahanan luar dulu si Teddy. karena setidak-tidaknya penuh dengan ketidakjelasan. Tidak ada bukti yang telak, seorang pengedar narkoba harus nyata-nyata dia menyimpan narkoba tersebut, dia saja hanya melihat narkoba tersebut saat rilis. Jadi Kapolri segera minimum tahanan luar dulu lah, kasihan dia itu jenderal yang karirnya lagi baik tiba-tiba hancur begini,” ungkapnya

Sebelumnya , Hotman Paris Hutapea menyatakan kliennya mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya. Teddy mengklaim tidak ada kaitannya dengan barang bukti sabu kasus itu.

“Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Dody dan tersangka Linda,” kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat, 18 November 2022.

Hotman menegaskan, tidak ada kaitannya perkara yang diusut saat ini dengan kliennya, karena jumlah keseluruhan temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram. 

Di antara keseluruhan total penyalahgunaan itu, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran terhadap seberat 35 kilogram sabu. Penghancuran 35 kilogram narkoba itu dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan. 

Kemudian 5 kilogram sabu berikutnya masih utuh, berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi. “Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” ucapnya

“Semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh,” ujar Hotman Paris.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak AKBP Doddy Prawiranegara terkait pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea