Terkini.id, Jakarta – Direktur HRS Center, Abdul Chair membongkar adanya temuan plagiarisme dalam dokumen putusan PN Jaktim terhadap eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Abdul menyebutkan bahwa dalam temuan plagiarisme tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum.
“Pada putusan perkara Habib Rizieq Shihab terdapat unsur plagiarisme dalam pertimbangan hukumnya,” ucap Abdul dikutip dari Antara via Galamedia, Selasa, 7 September 2021.
Abdul menjelaskan bahwa plagiarisme itu terdapat pada uraian penjelasan ajaran atau doktrin ‘kesengajaan dengan kemungkinan’ yang berasal dari internet.
Abdul bahkan turut menyebut dua sumber yang diduga menjadi sumber plagiarisme itu.
- Video Babe Haikal yang Dituding Hoax: HRS Dipenjara di Bawah Tanah, 9 Bulan Tidak Lihat Matahari
- Desak Habib Rizieq Dibebaskan, HRS Center: Merugikan Hak Asasi Manusia
- Blak-blakan, HRS Center: Rizieq Memang Harus Dipenjara Sampai Pilpres
- Balas Pernyataan HRS Center, Eko Kuntadhi: Bicara Lonte Saat Maulid Nabi Menghina Agama
Adapun sumber yang dimaksud yakni hukum online dan sebuah skripsi mahasiswa hukum yang tak jelas referensinya.
Selanjutnya, Abdul menjelaskan bahwa hakim yang memeriksa fakta persidangan tak menggunakan keterangan ahli yang dihadirkan.
Padahal, menurut Abdul, justru keterangan ahli lah yang bisa menjadi satu alat bukti yang sah.
“Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah,” tambahnya.
Dengan adanya temuan tersebut, Abdul berharap agar pihak terkait seperti MA dan KY hingga Komisi III DPR RI menindaklanjuti hal tersebut.
Adapun saat ini, pihak HRS kini tengah mengajukan kasasi kepada MA atas putusan pengadilan sebelumnya soal kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Abdul lalu menegaskan bahwa temuan plagiarisme itu bisa menjadi salah satu dalil hakim MA untuk membatalkan putusan PN Jakarta Timur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
