ICS dan SR Jadi Tersangka di Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Bukan Kriminalisasi!

ICS dan SR Jadi Tersangka di Bareskrim dan Polda Metro Jaya, Bukan Kriminalisasi!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Jakarta – Kuasa hukum pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Pasar Pagi Nomor 126, Jakarta Barat, Nurul Azmi, SH., MH, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap ICS dan SR oleh Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum, bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

Nurul Azmi mengatakan, berbagai informasi yang beredar di sejumlah media dan platform digital dinilai tidak menyampaikan fakta hukum secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurutnya, sengketa kepemilikan tanah di Jalan Pasar Pagi Nomor 126 telah memperoleh kepastian hukum melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3132 K/Pdt/2020 tertanggal 24 November 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia menjelaskan, putusan tersebut menyatakan akta yang dijadikan dasar klaim oleh ICS batal demi hukum karena menggunakan dasar Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah berakhir sejak 23 September 1980.

Setelah itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03137/Roa Malaka atas nama Sutejo, yang kemudian dialihkan secara sah kepada Anton Gunawan melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga

“Persoalan kepemilikan tanah ini telah selesai melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tidak tepat apabila masih dibangun narasi seolah-olah objek tersebut masih dipersengketakan,” kata Nurul Azmi.

Lebih lanjut, Nurul Azmi menjelaskan bahwa status tersangka terhadap ICS dan SR berasal dari dua perkara pidana yang berbeda.

Perkara pertama ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan, perusakan, dan penguasaan pekarangan tanpa izin yang dilaporkan terjadi pada Januari 2024.

Sementara perkara kedua ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menetapkan ICS dan SR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau fitnah.

“Status tersangka tersebut bukan muncul karena adanya kriminalisasi, melainkan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Menanggapi narasi mengenai kondisi kesehatan para tersangka yang ramai diperbincangkan di media sosial, Nurul Azmi menilai hal tersebut tidak mengubah substansi proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan apabila seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Kami menghormati seluruh hak setiap warga negara. Namun proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang telah diperoleh penyidik,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Nurul Azmi mengajak masyarakat dan media massa untuk menyikapi setiap informasi secara objektif serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme persidangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga kepastian hukum dapat terwujud secara adil bagi semua pihak,” pungkas Nurul Azmi.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.