Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar masih tetap memberlakukan Pembatasan aktivitas keluar-masuk di Kota Makassar selama momen Idul Adha 2020.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengungkapkan, pembatasan aktivitas keluar-masuk diperpanjan selama sepekan ke depan.
Menurut dia, perpanjangan diperketat mengingat aktivitas menjelang Hari Raya Idul Adha meningkat guna menekan penyebaran COVID-19.
“Kita lanjutkan dulu selama seminggu pembatasan wilayah ini untuk bisa mengontrol arus masuk dan keluar Kota Makassar dalam rangka mudik Hari Raya Idul Adha,” kata Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin kepada wartawan di Posko COVID-19, Jalan Nikel, Makassar, Senin 27 Juli 2020.
Rudy mengungkapkan, sesuai data Tim Epidemiologi Kota Makassar, peta pertumbuhan harian kasus positif COVID-19 sudah mulai menunjukkan penurunan.
- Direktur Al Hajj Travel Harap Rakernas II ASITA Lahirkan Strategi Baru Pariwisata
- Transparan, Dinkes Jeneponto Ungkap Temuan Bakteri dan Histamin Penyebab 29 Anak Sakit Usai Makan MBG
- Ketua ASITA Sulsel Didi Leonardo Manaba: Penguatan Kolaborasi Penting Hadapi Tantangan Global
- Dukung Pendidikan, Pegadaian Salurkan Beasiswa bagi Puluhan Siswa Berprestasi di Maros
- Polbangtan Kementan Bongkar Strategi Publikasi Internasional untuk Percepat Karier Dosen
Hal tersebut terlihat dari angka reproduksi efektif (Rt) Corona yang memasuki angka 0,9, sehingga ia meminta seluruh petugas terkait tidak lengah dalam pengawasan dan penindakan.
“Di mana dalam 10 hari terakhir ini sudah tidak ada lagi angka positif tiga digit atau di atas 100. Semua sudah di bawah, bahkan kemarin 60, sempat melonjak 73, bahkan sebelumnya pernah 31. Sehingga kalau menjurus sudah di angka rata-rata 50,” terang dia.
Rudy Djamaluddin berharap pengertian masyarakat atas keterbatasan masyarakat dalam merayakan hari raya. Dalam surat edaran tata cara salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban, masyarakat tidak bisa salat di lapangan hanya di masjid-masjid yang terapkan protokol kesehatan.
“Jadi untuk yang mau keluar masuk Makassar tetap bisa, asalkan tetap mengikuti aturan yang sudah ada. Seperti suket (surat keterangan) bebas COVID harus diperlihatkan,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
