Indra Kenz Ajukan Nota Keberatan Atau Eksepsi, Brian Pranenda Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Indra Kenz Bukan Tindak Pidana Kejahatan
Komentar

Indra Kenz Ajukan Nota Keberatan Atau Eksepsi, Brian Pranenda Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Indra Kenz Bukan Tindak Pidana Kejahatan

Komentar

Terkini.Id, Jakarta – Indra Kesuma atau Indra Kenz mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus Binomo. Pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda sebut dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan.

“Bahwa apa yang didakwakan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa, mengingat dakwaan yang didakwakan terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran mengingat tidak ada unsur kesengajaan,” kata Brian di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022, dilansir detikNews.

“Tidak ada unsur melawan hukum dan bukan tindak pidana kejahatan, akan tetapi termasuk ruang lingkup perkara perdata atau perselisihan perdata yang harus diselesaikan berdasarkan ketentuan pasal perjanjian klien antara pengguna dan Binomo dan kebijakan privasi dan ketentuan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik sehingga patut dan beralasan hukum,” ujarnya.

Brian mengatakan dakwaan jaksa tidak cermat. Dia pun meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi kliennya itu.

“Dalam surat dakwan, jaksa penuntut umum, terdapat hal-hal yang tidak cermat tidak jelas, tidak lengkap karena surat dakwaan tidak ada waktu dan tempat pidana yang dilakukan,” katanya.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Dakwaan kedua pertama atau kedua tidak menguraikan unsur subjektif dan objektif atas perbuatan dari pasal-pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa melakukan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

“Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwa yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.