Terkini.id, Jakarta – Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian aplikasi Binomo kini asetnya disita dan diserahkan ke Negara. Para korban Binomo mengaku kecewa atas putusan hakim.
Hal ini ditunjukkan saat sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terlihat para korban menangis histeris dan menjerit usai mendengarkan putusan hakim tidak menerima dengan vonis yang diberikan kepada Indra Kenz yaitu 10 tahun dengan denda Rp 5 milliar dengan pidana 10 bulan.
Pasalnya, putusan yang diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan kemauan para korban, yang mana para korban mempermasalahkan masa hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa dan juga keberatan jika aset para korban binomo dirampas oleh negara.
Para korban investasi bodong Binomo berupaya meminta agar aset yang disita agar dikembalikan para korban. Namun, hakim menolak barang sitaan diserahkan kepada korban.
“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).
- Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara
- Trader Binomo Menangis Aset Indra Kenz Dirampas Negara: Hakim Tak Punya Hati
- Sidang Putusan Pengadilan Terdakwa Indra Kenz Ditunda, Korban Kecewa Emosi dan Sempat Ricuh
- Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Dalam Sidang Binomo
- Indra Kenz Ajukan Nota Keberatan Atau Eksepsi, Brian Pranenda Sebut Dakwaan Jaksa Terhadap Indra Kenz Bukan Tindak Pidana Kejahatan
Hakim menegaskan bahwa trading ini masuk kategori judi, dan kemudian lanjut Hakim menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi.
“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.
Dilansir dari Detik.com, salah seorang korban, Maru Nazara, berteriak sambil mengadu atas ketidakadilan yang diberikan oleh para korban.
“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” kata Maru sambil berteriak di PN Tangerang.