Terkini.id, Jakarta – Crazy rich Medan Indra Kusuma alias Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong berkedok trading binary option.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa polisi pada hari ini Kamis 24 Februari 2022.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu telah diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 21 Februari 2022.
“Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” ujar Eben, seperti dikutip dari Suara.com.
- Terbukti Lakukan Penyesatan Konsumen, Hakim Vonis Indra Kenz 10 Tahun Penjara
- Korban Binomo Nangis Menjerit Kecewa Aset Indra Kenz Dirampas Negara
- Trader Binomo Menangis Aset Indra Kenz Dirampas Negara: Hakim Tak Punya Hati
- Sidang Putusan Pengadilan Terdakwa Indra Kenz Ditunda, Korban Kecewa Emosi dan Sempat Ricuh
- Indra Kenz Seret Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Dalam Sidang Binomo
Eben juga menjelaskan bahwa terlapor Indra Kenz telah berstatus tersangka karena telah melanggar tindak pidana judi online hingga penyebaran berita bohong.
“SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Eben.
Saat diperiksa polisi, Indra datang bersama dengan kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri. Namun Indra pun enggan berkomentar banyak saat ditanya oleh wartawan terkait statusnya yang kini jadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya bahwa Indra telah mengaku salah dan meminta maaf atas konten-konten yang pernah dibuatnya terkait aplikasi Binomo.
Sementara itu influencer lain kabarnya akan ikut diperiksa akibat kasus ini. Diantaranya adalah Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam dan Doni William.
OJK menduga influencer tersebut telah memasarkan produk investasi bodong, dan memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
