Terkini.id, Jakarta -Indra Kesuma atau lebih akrab disapa Indra Kenz divonis majelis hakim hukuman 10 tahun penjara setelah terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam kasus Binomo.
Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian aplikasi Binomo kini asetnya disita dan diserahkan ke Negara. Para korban Binomo mengaku kecewa atas putusan hakim.
Para Trader Binomo menangis histeris saat mendengar keputusan majelis hakim yang menyatakan aset Indra Kenz dirampas negara sebagai barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menyinggung nama Deddy Corbuzier dan Boy William dalam persidangan kasus penipuan perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo.
Indra Kesuma atau Indra Kenz mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus Binomo. Pengacara Indra Kenz, Brian Pranenda sebut dakwaan jaksa terhadap Indra Kenz bukan tindak pidana kejahatan.
Terkini.id, Jakarta – Kasus Binomo Indra Kenz dkk hingga saat ini masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum korban sebut akan melakukan aksi demo, Jumat 17 Juni 2022.
Indra Kesuma alias Indra Kenz menulis surat terbuka. Surat terbuka itu disampaikan melalui pengacaranya, Brian Praneda. Surat yang ditulis Indra Kenz dari penjara setalah terjerat kasus investasi bodong platform Binomo.
Vanessa Kong dan Ayahnya Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo. Mereka diduga telah menerima aliran dana dari Indra Kenz.