Ini Alasan Pemuda Bertato di Kotawaringin Barat Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri

Ini Alasan Pemuda Bertato di Kotawaringin Barat Ludahi dan Bakar Masker Berlogo Polri

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Kotawaringin Barat – Ini alasan pemuda bertato di Kotawaringin Barat ludahi dan bakar masker berlogo Polri. Di tengah kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, masih ada saja yang ngeyel tidak menataati protokol kesehatan, seperti tak memakai. Terkait hal itu, seorang pemuda berinisial RA usia 24 tahun, warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar).

Aksi tidak terpuji tesebut terjadi pada Jumat 16 Juli 2021 kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga melakukan pencemaran nama baik dengan cara meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri pada story akun instagram miliknya _akafortyseven_.

Seperti dilansir dari kumparan.com, Sabtu 17 Juli 2021, Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani mengungkapkan, awal mula kejadian tersebut berawal dari dua anggota Satlantas Polres Kobar melakukan pengaturan lalu lintas di simpang empat traffic light di Jalan Hasanudin dan menilang terhadap pelaku.

“Awalnya pelaku ditilang karena tidak mengenakan helm saat berkendara,” beber Rendra, Sabtu 17 Juli 2021.

Tidak lama kemudian, imbuh Rendra, sekitar pukul 11.45 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat berupa video berisi pencemaran nama baik terhadap institusi Polri yang dilakukan pelaku dengan mendistribusikan video tersebut melalui story akun instagram milik pelaku.

Video sendiri diduga berisi muatan pencemaran nama baik dengan meludahi dan membakar masker yang bergambar logo Tribrata milik Polri.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan pencemaran nama baik,” kata Rendra.

Ia menegaskan, pelaku dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau  kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,  agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.