Terkini.id, Surabaya – Ini alasan Pertamina kembali memperketat pembelian solar. Pertamina membenarkan jika pengawasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali diperketat. Hal tersebut menyusul keluhan sejumlah petani yang merasa kesulitan membeli BBM jenis solar guna keperluan pengairan atau bahan bakar diesel di sawah mereka.
Section Head Communication and Relations Pertamina Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Arya Yusa Dwi Candra menjelaskan, kebijakan tersebut terpaksa dilakukan pihaknya sebagai langkah antisipasi guna mengurangi potensi salah sasaran, dan telah sesuai Peraturan Presiden .
“Kami menyalurkan BBM di SPBU itu sesuai dengan aturan yang sudah ada di pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 mengenai penyaluran BBM,” terang Arya di Surabaya, Sabtu 21 Agustus 2021.
Arya menjelaskan, terdapat tiga jenis bahan bakar yang diatur pemerintah. Pertama, jenis bahan bakar tertentu. Kedua, jenis bahan bakar khusus penugasan. Ketiga, jenis bahan bakar umum.
“Solar masuk jenis bahan bakar tertentu, sehingga stok dibatasi kuota dan penyalurannya diatur pemerintah,” imbuhnya, seperti dilansir dari rri.co.id, Minggu 22 Agustus 2021.
- Pertamina Apresiasi Ketegasan Operator SPBU Mamuju dalam Menjaga Penyaluran BBM Subsidi
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Dorong Masyarakat Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien
- Stok BBM Aman, Pertamina Ajak Stakeholder Bersama Atasi Antrean di SPBU
- Pertamina Pastikan Stok BBM Sulawesi Aman, Distribusi Tetap Optimal Selama Arus Balik
- Mudik Lebih Hemat! Pertamina Siapkan Promo BBM, THR hingga Takjil Gratis Lewat MyPertamina
Untuk itu, sebut Arya, agar tepat sasaran setiap pembelian di SPBU, petugas wajib mencatat nomor handphone konsumen dan plat nomor kendaraan.
Ia menambahkan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama sejak 2014 lalu, namun diakuinya mulai Agustus 2021 ini lebih diperketat lagi.
Dari data penggunaan BBM jenis solar tersebut, nantinya akan dilaporkan ke pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM.
“Karena banyak juga laporan ke kami mobil-mobil bagus yang seharusnya mengisi Dexlite atau Pertadex mengisinya malah solar. Ini nanti semuanya akan terlihat dari nomor HP dan nomor kendaraan di laporan kami kepada pemerintah. Agar pemerintah bisa mengambil kebijakan yang sesuai peruntukannya,” tegas Arya.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembelian solar dalam bentuk kemasan atau jerigen termasuk bagi kalangan petani dan peternak. Mereka bisa melakukan pembelian dengan syarat mencantumkam surat keterangan dari kepala desa (kades) ataupun kelurahan.
“Itu pun areal lahan pertanian dibatasi, maksimal dua hektare. Jika saat ini ada yang mengeluh kebijakan tersebut pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena Pertamina hanya sebagai penyalur, kebijakan ada di pemerintah pusat,” imbuh Arya.
Oleh karena itu, Arya menyarankan bila ada keluhan sebaiknya disampaikan kepada dinas terkait. Pasalnya, jumlah besarnya kuota BBM jenis tertentu berdasarkan pengajuan dan kebijakan masing-masing daerah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
