Terkini.id, Maros – Proyek pembangunan Balai Instalasi Pembibitan Hijauan Pakan Ternak Desa Bonto Matinggi Kecamatan Tompo Bulu’ Kabupaten Maros termonitoring, sehingga dianggap gagal melaksanakan proyek pekerjaan secara maksimal.
Anggaran proyek pembangunan instalasi pembibitan hijauan pakan ternak bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2019, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dengan nilai anggaran kontrak 605,000, nomor kontrak, 25/BM/DISPERTAN – PET/DAK/Vll/2019. Mulai dikerjakan pada tanggal 19 Juli 2019 sampai dengan 15 November 2019. Yang dimenangkan CV. Ayma Jaya.
Pelaksanaan awal pekerjaan, sudah mendapatkan teguran dari konsultan pengawas, dikarenakan besi penyangga tiang bangunan besi behelnya berbentuk ulir. Dengan teguran konsultan pengawas, sehingga pihak CV Ayma Jaya merubah sesuai di rancangan anggaran belanja atau biasa disebut (RAB)
Kedua saat pemasangan spandek atau seng seharusnya menggunakan spandek warna dengan ukuran ditentukan spesifikasinya di RAB, namun yang dipasang spandek yang biasa saja sangat menyalahi spesifikasi.
Saat tim konsultan pengawas meninjau langsung dilokasi proyek tersebut, Konsultan pengawas, Andi Wahyudin Syam. ST, IAI mengatakan, pihak kontraktor seharusnya patuh apa yang disampaikan oleh konsultan dan pengawas, tidak serta merta merubah sesuatu spesifikasi yang sudah ada dalam RAB.
- Sambut HUT RI ke-81, ARYADUTA Makassar Tawarkan Promo Menginap AUGUSTAY DEALS
- Hajatan FIF Gowa Diserbu Warga, Honda Hadirkan Servis Gratis hingga Pameran Motor Listrik
- OJK Gandeng Lanud Sultan Hasanuddin Tingkatkan Literasi Keuangan Keluarga TNI AU
- Langgar Kesepakatan Damai, Massa Diduga dari PT TRK Kembali Tutup Jalur Hauling di Kawasan PSN PT IPIP
- KKS x DIGIFEST 2026 Ditutup, Catat Komitmen Pembiayaan UMKM Rp18,27 Miliar dan Transaksi Tembus Rp1,35 Miliar
“Paling tidak jika harus ada perubahan maka perlu ada persetujuan dari konsultan, bukan sekedar sehat enaknya saja mau merubah,” terangnya.
Mengacu pada waktu yang disepakati dalam kontrak ini juga sudah melebihi masa progresnya, olehnya itu kami tetap melakukan sanksi denda pada pihak CV Ayma Jaya atas keterlambatan progres pekerjaan. Diperkirakan sanksi denda yang dijalani CV Ayma Jaya kurang lebih Rp20 juta saat ini. Senin, 9 Desember 2019
Olehnya itu kami menghimbau seluruh rekanan (kontraktor) agar dapat bekerja secara profesional guna meningkatkan kwalitas kemampuan bekerja pada tiap proyek yang dikerjakan, agar tidak mendapatkan sanksi-sanksi yang diatur oleh UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
“sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha,” ungkap Andi Wahyudin.
Selanjutnya dijelaskan, dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
“Bila tidak, berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin,” tutup Andi Wahyudin.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
