Ini Syarat Buruh Bisa Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4

Ini Syarat Buruh Bisa Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id – Pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi upah kepada buruh yang berada di wilayah PPKM level 4.

Hal itu dibenarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia mengungkapkan, pekerja atau buruh yang terdampak selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan mendapat subsidi upah dari pemerintah.

Ida menuturkan, subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida Rabu, 21 Juli 2021 kemarin.

Dia menuturkan, subsidi upah buruh ini akan dibayarkan Rp 1 juta per buruh yang terdampak karena PPKM Darurat.

Baca Juga

Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.

Mengutip suaracom jaringan terkini.id,  seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini. 

“Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 Juni 2021 lalu. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp 8 triliun,” ucap dia. 

Berikut syarat pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah:

1. WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.