Terkini.id – Pemerintah dikabarkan akan memberikan subsidi upah kepada buruh yang berada di wilayah PPKM level 4.
Hal itu dibenarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Ia mengungkapkan, pekerja atau buruh yang terdampak selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan mendapat subsidi upah dari pemerintah.
Ida menuturkan, subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.
“Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ida Rabu, 21 Juli 2021 kemarin.
Dia menuturkan, subsidi upah buruh ini akan dibayarkan Rp 1 juta per buruh yang terdampak karena PPKM Darurat.
- Bulan Ini, PPKM Kembali Diperpanjang Pemerintah Hingga Waktu yang Ditentukan
- Jokowi Akan Lakukan Reshuffle Kabinet Besok? Ini Kata Jubir Presiden
- Sempat Main Kucing-kucingan, Satgas Raika Makassar Segel Kafe Remang-Remang
- PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang, Wali Kota Makassar Duga Ini Penyebabnya
- Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM Level 4 di Makassar, Wali Kota Makassar: Tidak Usah Kecewa
Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.
Mengutip suaracom jaringan terkini.id, seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.
“Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 Juni 2021 lalu. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp 8 triliun,” ucap dia.
Berikut syarat pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah:
1. WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
