Pemerintah Revisi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tak Ditutup tapi Resepsi Dilarang

Pemerintah Revisi PPKM Darurat, Tempat Ibadah Tak Ditutup tapi Resepsi Dilarang

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pemerintah revisi PPKM darurat, tempat ibadah tak ditutup tapi resepsi dilarang. Mengamati perkembangan lonjakan penularan Covid-19 yang terjadi di Tanah Air, pemerintah telah menerapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali. Namun, seiring berjalannya waktu, PPKM Darurat Jawa-Bali yang sebelumnya meniadakan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah, kembali direvisi.

Seperti diketahui, satu poin yang diubah adalah mengenai tempat ibadah. Pada aturan sebelumnya, tempat ibadah semua agama ditutup, namun dengan adanya revisi ini sekarang masyarakat boleh melakukan kegiatan ibadah di masing-masing rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.

Kendati demikian, masyarakat tetap dilarang mengadakan kegiatan peribadatan dan keagamaan berjemaah.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Jumat 9 Juli 2021 lalu.

Baca Juga

Adapun aturan lain yang diubah, yaitu mengenai resepsi pernikahan. Dari semula dibolehkan dalam kapasitas terbatas maksimal 30 orang, saat ini ditiadakan sama sekali.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat,” demikian bunyi aturan tersebut.

Dalam instruksi Mendagri 19/2021 itu, tertulis aturan baru ini berlaku mulai 10 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menjelaskan, rumah ibadah dibuka hanya terbatas bagi pengurus.

“Untuk umat Islam, pengurus masjid atau musala tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya,” terang Yaqut.

Selain itu, imbuhnya, aktivitas peribadatan tetap dijalankan di rumah masing-masing selama masa PPKM Darurat.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.