Inspektorat Makassar Ditengarai Tak Serius Tangani Temuan BPK Soal Kerugian Negara

Inspektorat Makassar Ditengarai Tak Serius Tangani Temuan BPK Soal Kerugian Negara

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Plt Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim ditengarai tak serius menangani sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebabkan kerugian negara.

Salah satu masalah yang krusial yakni pembayaran sewa jaringan CCTV di Dinas Kominfo Kota Makassar dinilai tak wajar.

Dalam temuan BPK tersebut, pembayaran sewa CCTV mengalami kelebihan pembayaran sehingga harus dimintai pertanggungjawabannya kembali.

Tercatat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000,00. Tidak Sesuai Spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah sebesar Rp 584.100.000,00.

Sejak dipublikasikan ihwal temuan BPK pada Pemerintah Kota Makassar pada 8 Juli 2021, Inspektorat memiliki masa kerja selama 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

Baca Juga

Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan, padahal masa waktu pemeriksaan sudah melewati batas waktu.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengaku heran dengan Inspektorat. Sebab hasil audit BPK belum dituntaskan hingga saat ini.

“Jadi tanya inspektorat kenapa bisa begitu, karena tidak enak kalau saya, nanti dipikir ada politiknya,” kata Danny, Rabu, 25 Agustus 2021.

Danny memastikan jika hal tersebut sudah berkaitan dengan persoalan hukum dirinya bersikap tegak dan berada pada garis lurus.

“Karena sampai sekarang belum ada laporan tindak lanjutnya. Tetapi pokoknya kalau hukum, saya tegak lurus dan garis lurusji ” terangnya.

“Kan ini barang bisa ramai lagi, berartikan sudah bisa turun,” sambungnya kemudian.

Menurut Danny, bila Inspektorat gagal menyelesaikan kasus tersebut, secara otomatis akan langsung ditangani pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Itukan otomatis APH yang tangani, jadi saya tidak perlu serahkan ke APH. Undang-Undang mengatakan lewat 60 hari selesai. Silahkan APH masuk,” paparnya.

Sementara, Plt Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim belum memberi respons hingga berita ini diterbitkan. Pihak terkini telah menghubungi melalui WhatsApp dan panggilan telepon namun belum ada tanggapan.

Bukan hanya pada Diskominfo, berikut 16 temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) :

1. Pemerintah Kota Makassar menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah tidak sesuai perda APBD.

2. Kesalahan penganggaran atas belanja modal dan belanja barang pada OPD pemerintah Kota Makassar.

3. Pembayaran gaji dan tunjangan PNS pemerintah Kota Makassar tidak sesuai ketentuan.

4. Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota.

5. Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Peningkatan Kapasitas Laskar Pajak pada Badan Pendapatan Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.

6. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Karoseri Truk pada Dua OPD Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp300.000.000,00.

7. Kegiatan Sewa Jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi Dan Informatika TA 2020 Melebihi Nilai HPS yang ditetapkan. Kelebihan Pembayaran Sebesar Rp1.800.000,00. Tidak Sesuai Spesifikasi Rp273.000.000,00, dan Pemborosan Keuangan Daerah Sebesar Rp584.100.000,00.

8. Pelaksanaan Belanja Modal pada Tiga OPD Tidak Sesuai Ketentuan dan Denda Keterlambatan Belum Dipungut Sebesar Rp515.308.156,51.

9. Belanja Modal Sebesar Rp39.562.083.000,00 pada Dinas Pekerjaan Umum Dibangun Bukan Di atas Tanah Milik Pemerintah Kota Makassar.

10. Kekurangan Kas pada Bendahara Pengeluaran BLUD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar sebesar Rp452.606.819,00.

11. Penatausahaan Piutang Retribusi Sampah Kota Makassar Tidak Tertib.

12. Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kota Makassar Belum Memadai.

13. Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar oleh PT KDP Tidak Didasarkan atas Perjanjian Kerjasama Antara Kedua Pihak.

14. Kerjasama Kemitraan Pemerintah Kota Makassar dengan PT PMK Tidak Sesuai Ketentuan.

15. Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Pemerintah Kota Makassar Belum Dikelola Sesuai Ketentuan.

16. Utang Belanja pada 3 OPD Tidak Didukung Dengan Data Pendukung yang Andal Senilai Rp449.438.426,00.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.