Terkini.id, Jakarta – Ibu Kota Negara atau IKN tahun ini sudah semestinya memasuki fase pembangunan akan tetapi Investor di IKN masih sedikit sehingga kemungkinan investasi proyek dan rencana pengembangan lokasi akan mandek.
Terkait masalah investor di IKN, mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu lantas menyinggung mengenai permsalahan Hak Guna Bangunan (HGB) dengan rentang waktu yang cukup lama, yakni hingga 160 tahun.
Said Didu mengatakan jika permasalahan investor yang tidak muncul-muncul menjadi pemicu pemerintah mengobral IKN secara besar-besaran.
Obral IKN yang dimaksud Said Didu yakni tax holiday 30 tahun, deduksi pajak yang besarannya mencapai 350% hingga HBG 160 tahun.
“Setelah berbagai calon investor di IKN tidak muncul, akhirnya pemerintah obral besar IKN berupa tax holiday 30 tahun, deduksi pajak sampai 350% dan HGB 160 tahun”, kata Said Didu seperti dikutip dari cuitannya, Minggu 23 Oktober 2022.

Dia menilai permasalahan ini cukup besar sehingga Said Didu menyampaikan jika Presiden Jokowi harus turun langsung sebagai marketing untuk mendapatkan investor proyek untuk IKN.
“Bahkan Presiden sendiri terjun langsung sebagai marketing investasi di IKN”, lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan kepada PT Ciputra Development Tbk atau Ciputra Group untuk berinvestasi di IKN.
Menurut Presiden Jokowi, hingga saat ini belum ada komitmen rill dari pihak Ciputra Group untuk berinvestasi di IKN Nusantara.
“Komitmen yang betul-betul rill saya belum dengar dari Ciputra. Ciputra Group. Pak Budiarsa berapa hektar? Tadi saya lihat masih ngambang gitu loh”, kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
Presiden menyampaikan jika Ciputra Group dikabarkan akan berinvestasi di IKN dengan membeli lahan sekitar 300 hektare (ha) di IKN.
Terkait dengan hal ini, Presiden Jokowi menyentil pihak Ciputra yakni Budiarsa. Dia mengatakan untukpihak Ciputra segera merealisasikan memiliki lahan di IKN selus 300 ha.
“Ya mungkin ini pertama, tapi 300 hektare ini sudah luas sekali. Asal segera dimulai Pak Budiarsa”, kata Presiden Jokowi.
Dia kemudian mengingatkan kepada calon-calon investor untuk tidak ragu melakukan investasi di IKN karena payung hukum IKN sudah ada dan jelas diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Adapun HGB 160 tahun di IKN diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto yang memberikan HGB 160 tahun di IKN kepada investor.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
