Terkini, Makassar – Korupsi di tengah pandemi adalah ironi yang mengejutkan sekaligus menyakitkan. Di tengah kebutuhan rakyat yang mendesak, justru ada pejabat yang diduga memanfaatkan anggaran darurat untuk memperkaya diri.
Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang menyeret mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir (MT), kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat Sulawesi Selatan.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kepala Bidang Kriminal Khusus Kombes Pol Dedi Supriyadi mengumumkan MT sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan anggaran Bansos Covid-19 tahun 2020 di Kota Makassar.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang yang dananya berasal dari anggaran darurat untuk penanggulangan pandemi.
“Untuk Covid-19 baru satu tersangka,” ujar Kombes Dedi Supriyadi, mengisyaratkan penyidikan akan lebih mendalam untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5,2 miliar ini.
- PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Generasi Penggerak Keberlanjutan di Lutim
- Kebakaran di Jeneponto, Tiga Rumah Ludes Terbakar, 1 Orang Mengalami Luka Bakar
- Bupati Pangkep M. Yusran Lalogau Dilantik Pimpin IKA Perikanan Unhas Periode 2026-2030
- LBH Pers Makassar pertanyakan kasus kekerasan jurnalis di Polda Sulsel
- HUT ke-9 Gammara Hotel Makassar Diwarnai Program Harmony Culture untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Ditreskrimsus Polda Sulsel menyatakan akan terus mengusut alur penyalahgunaan dana bansos tersebut.
Menurut Kombes Dedi, penyidik masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dengan melibatkan ahli di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa.
Penelusuran ini berpotensi membawa penetapan tersangka tambahan, termasuk para pejabat dan penyedia barang/jasa yang diduga terlibat.
“Nanti akan ada penetapan tersangka lainnya. Dari ahli akan diselidiki siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata Dedi, mengindikasikan luasnya kemungkinan keterlibatan berbagai pihak.
Di sisi lain, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menekankan bahwa dalam situasi darurat bencana, korupsi memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
