Terkini.id, Makassar – Menanggapi surat usaha PT Alaska Mandiri Cemerlang (Toko Alaska) yang beredar, yang mendapat izin menambah jenis usaha menjadi perdagangan besar makanan dan minuman.
Padahal, sebelumnya toko Alaska hanya menjual khusus furniture, peralatan listrik, peralatan rumah tangga lainnya serta barang elektronik.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufri mengatakan pihaknya kecolongan saat izin tersebut.
“Kemarin dia perpanjang karena sudah mati. Tetapi kecolongan teman-teman, ternyata dia tambah bidang usahanya, makanan dan minuman,” kata dia, Kamis, 23 April 2020.
Untuk itu, Andi Bukti mengatakan pihaknya sudah mencabut kembali izin usaha untuk menambah jenis usaha.
- Dirut PD Parkir Makassar Raya Turun Langsung Urai Kemacetan di Depan Toko Alaska
- Picu Kemacetan di Pengayoman, DPRD Makassar Ancam Cabut Izin Toko Alaska
- Pemkot Makassar Tidak Siap PSBB, Surat Kepala Badan Lawan Peraturan Wali Kota
- Kebijakan Iqbal Suhaeb Berubah: Toko di Kota Makassar Bisa Buka Sampai Pukul 12 Siang
“Hari ini, tadi kita sudah cabut kembali, izinnya diperpanjang sesuai dengan yang lama,” kata dia.
Dia menjelaskan, saat ini, metode perpanjangan izin usaha sudah menggunakan sistem online.
Dia mengaku, pihaknya tak melihat bahwa toko Alasma menambah bidang usaha makanan dan minuman.
“Kita tidak lihat ternyata dia tambah bidang usahanya. Makanan dan perdagangan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
